Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan siap menghadapi PT Godang Tua Jaya (GTJ) yang menggandeng Ihza & Ihza Law Firm untuk menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Ya mau tidak mau, gandeng saja. Memang Pak Yusril pengacara paling top. Bisa saja dia menang, ya tidak apa-apa," jelas Ahok di Balai Kota, Selasa (3/11/2015).
Ahok mengaku tidak bermasalah dalam proses hukum jika Pemprov DKI Jakarta kalah dalam proses tersebut. Ahok bahkan optimistis Bantar Gebang tidak akan ditutup karena lahan tersebut milik Pemprov DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai melanggar komitmen dalam menangani Tempat Pengelolaan Sampah Terakhir (TPSP) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Pihak Ihza & Ihza Law Firm milik Yusril Ihza Mahendra, menyatakan peningkatan jumlah sampah yang dikirim Pemprov DKI ke Bantargebang disebabkan oleh kegagalan Pemerintah DKI membangun tempat pengolahan sampah dalam kota yakni di Sunter, Cakung-Cilincing, Marunda dan Duri Kosambi, sehingga seluruh sampah DKI Jakarta dikirim ke TPST Bantar Gebang.
Dalam kesepakatan pengelolaan PTSP Bantargebang, Pemprov DKI Jakarta juga dinilai tidak berkomitmen dengan perjanjian awal.