Bisnis.com, DEPOK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR).
Wakil Ketua Komisi B DPRD Depok Farida Rachmayanti mengatakan sebagai daerah berjuluk kota niaga jasa dan juga banyak berdirinya perusahaan, pembuatan perda CSR harus segera dilakukan.
Soal CSR saat ini hanya masuk dalam perda penanaman modal yang membicarakan ihwal alokasi dana CSR untuk lingkungan, pendidikan dan ruang terbuka hijau, katanya, Rabu (18/11/2015).
Farida mengakui selama ini alokasi dana CSR dari perusahaan di Depok belum tepat sasaran karena hanya berupa pemberian barang-barang tertentu.
Ke depan, kata dia, merujuk pada Raperda tentang CSR disebutkan bahwa alokasinya harus jelas bahwa perusahaan didorong untuk mendukung pengembangan ruang terbuka hijau, pendidikan atau lingkungan lainnya.
Dia menambahkan, poin-poin khusus yang mengatur soal CSR sangat diperlukan dimasukan dalam Raperda guna mengatur pemanfaatan CSR tersebut.