Langgar Perjanjian
DPRD Kota Bekasi mencatat terdapat 15 poin perjanjian yang dilanggar, antara lain rute pengangkutan sampah, penambahan sumur artesis, penyusunan dokumen Amdal, pembuatan dan pemeliharaan buffer zone, dan penyediaan obat-obat dua kali setahun, perbaikan sistem air lindi atau licit , sehingga masuk ke dalam sistem ipas.
Dalam sebuah pertemuan antara Komisi A DPRD Kota Bekasi dan Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (18/11/2015), Isnawa Adji, Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta mengakui, ada poin yang belum dilakukan oleh pihaknya, seperti sumur artesis yang dikerjakan optimal karena belum seluruhnya tersambung ke rumah warga.
Dia menilai, beberapa poin dalam perjanjian kerja sama G to G dengan Pemkot Bekasi rancu dengan kerja sama swasta yang dilakukan PT Godan Tua Jaya (GTJ) sebagai pihak pengelola.
Sedikitnya terdapat lima poin yang rancu, antara lain pengendalian air licid atau lindi, sanitary landfill dan pembuatan dan pemeliharan buffer zone.
"Harusnya terpisah. Jadi jelas. Makanya, kami ingin duduk bareng untuk melihat hal itu," katanya.