Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBD DKI 2016: KUA-PPAS 2016 Terkoreksi Rp1,47 Triliun

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati mengakui ada koreksi anggaran dalam Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) senilai Rp1,47 triliun.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah/beritajakarta.com
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati mengakui ada koreksi anggaran dalam Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) senilai Rp1,47 triliun.

"Ini ada terkoreksi sekitar Rp1,47 triliun," ujar Tuty di Gedung DPRD DKI, Senin (30/11/2015).

Mendukung pernyataan Tuty, Saefullah menambahkan, bahwa dari Rp1,47 triliun hampir semua berasal dari dinas unit pelaksana teknis (UPT), Wali Kota, Camat.

"Tapi, memang yang terbesar datanya adalah Dinas Pariwisata. Ini sedang kami rekap," jelas Saefullah.

 Saefullah juga menerangkan, draf KUA-PPAS 2016 ini memang baru diperbaharui dan disampaika hari ini kepada anggota Dewan. Oleh sebab itu, perubahan KUA-PPAS 2016 baru bisa dibamuskan hari ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pun menambahkan, Sekda Saefullah dan Kepala Bappeda Tuty Kusumawati menemukan banyak koreksi.

"Kami memegang dokumen dan punya histori mengapa anggaran itu dicoret. Jadi ada alasan mengapa itu dipertahankan," jelasnya.

Mantan Wali Kota Blitar ini mengakui nominal anggaran KUA-PPAS 2016 sekitar Rp66 triliun. Dia mengakui penyisiran KUA-PPAS 2016 akan dilakukan dengan hati dan ketelitian.

Sebelumnya, pembahasan RAPBD 2016 DKI Jakarta terancam deadlock dan berpotensi kejadian seperti anggaran tahun ini, yang menggunakan peraturan gubernur (pergub). Hingga saat ini belum ada kejelasan lanjutan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) semenjak diserahkan sejak Agustus 2015.

Padahal, sesuai jadwal Permendagri No.52/2015, RAPBD 2016 seharusnya sudah mendapatkan persetujuan DPRD DKI Jakarta untuk menjadi perda paling lambat 30 November 2015.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) Pemprov DKI Jakarta telah berkali-kali melakukan pembahasan, namun hingga saat ini belum mencapai titik kesepahaman tanpa alasan yang jelas.

Sesuai Permendagri No. 52/2015 kesepakatan rancangan KUAPPAS seharusnya dilakukan akhir Juli 2015, penyampaian raperda APBD kepada DPRD pada minggu pertama Oktober, dan pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah menjadi perda adalah paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper