Bisnis.com, BEKASI--Kadin Kota Bekasi meminta DPRD Kota Bekasi mengklasifikasi 755 perusahaan yang disinyalir tidak membayar pajak air tanah.
Wakil Ketua Kadin Kota Bekasi Bidang Hukum dan Humas Iqbal Daud mengatakan DPRD Kota Bekasi harus membuat klasifikasi 755 perusahaan tersebut.
Klasifikasi yang dimaksud adalah jenis usaha perusahaan dan kelas usaha perusahaan tersebut. "DPRD harus membuat klasifikasi, jangan akumulatif," katanya, Selasa (1/12/2015).
Menurutnya, jika perusahaan besar yang melakukan pelanggaran pembayaran pajak air tanah bisa saja hal terseut bentuk ketidaktaatan perusahaan, namun jika perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan kecil menengah boleh jadi lantaran karena ketidaktahuan pelaku usaha.
"Ada penyebabnya tidak membayar pajak. Kalau kami pengusaha, taat membayar pajak," katanya.
Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi menemukan adanya 755 perusahaan di Kota Bekasi yang disinyalir tidak membayar pajak air tanah dengan potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp18 miliar pada tahun ini.
DPRD Kota Bekasi Diminta Klasifikasi Perusahaan Tak Bayar Pajak Air Tanah
Kadin Kota Bekasi meminta DPRD Kota Bekasi mengklasifikasi 755 perusahaan yang disinyalir tidak membayar pajak air tanah.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Rustam Agus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 hari yang lalu
Bukan Cuma Bank DKI, Pramono Bakal Rombak Direksi BUMD Lain

2 hari yang lalu
Terungkap! Ini Hasil Audit Forensik Kasus Bank DKI

2 hari yang lalu
Bank DKI Diduga Bobol Rp100 Miliar, Dana Nasabah Aman?
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
