Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Kota Bekasi Diminta Klasifikasi Perusahaan Tak Bayar Pajak Air Tanah

Kadin Kota Bekasi meminta DPRD Kota Bekasi mengklasifikasi 755 perusahaan yang disinyalir tidak membayar pajak air tanah.n
Gedung DPRD Kota Bekasi/Istimewa
Gedung DPRD Kota Bekasi/Istimewa

Bisnis.com, BEKASI--Kadin Kota Bekasi meminta DPRD Kota Bekasi mengklasifikasi 755 perusahaan yang disinyalir tidak membayar pajak air tanah.


Wakil Ketua Kadin Kota Bekasi Bidang Hukum dan Humas Iqbal Daud mengatakan DPRD Kota Bekasi harus membuat klasifikasi 755 perusahaan tersebut.


Klasifikasi yang dimaksud adalah jenis usaha perusahaan dan kelas usaha perusahaan tersebut. "DPRD harus membuat klasifikasi, jangan akumulatif," katanya, Selasa (1/12/2015).


Menurutnya, jika perusahaan besar yang melakukan pelanggaran pembayaran pajak air tanah bisa saja hal terseut bentuk ketidaktaatan perusahaan, namun jika perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan kecil menengah boleh jadi lantaran karena ketidaktahuan pelaku usaha.


"Ada penyebabnya tidak membayar pajak. Kalau kami pengusaha, taat membayar pajak," katanya.


Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi menemukan adanya 755 perusahaan di Kota Bekasi yang disinyalir tidak membayar pajak air tanah dengan potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp18 miliar pada tahun ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper