Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas sekitar Rp5 triliun anggaran untuk dialihkan ke skala prioritas lain.
"Jadi dari e-planning, e-budgeting, sejak rencana kerja sudah kami masukkan. Hasil sisiran kami alokasikan rusun, pendidikan, kesehatan, pengendalian banjir, dan transportasi totalnya mungkin Rp5 triliun," kata Tuty di Gedung G Balai Kota, Selasa (1/12/2015).
Tuty pun menyebut selanjutnya pembelian lahan untuk rusun menyesuaikan dengan ruang terbuka hijau (RTH). Dia pun menceritakan hasil sisiran dalam jumlah besar dilakukan sendiri oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan sangat detail.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengakui ada koreksi anggaran dalam KUA-PPAS banyak yang dikoreksi.
"Kami memegang dokumen dan punya histori mengapa anggaran itu dicoret. Jadi ada alasan mengapa itu dipertahankan," jelasnya.
Mantan Wali Kota Blitar ini mengakui nominal anggaran KUA-PPAS 2016 sekitar Rp66 triliun. Dia mengakui penyisiran KUA-PPAS 2016 akan dilakukan dengan kehati-hatuan dan ketelitian.
Sebelumnya, pembahasan RAPBD 2016 DKI Jakarta terancam deadlock dan berpotensi kejadian seperti anggaran tahun ini, yang menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).
Hingga saat ini belum ada kejelasan lanjutan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) semenjak diserahkan sejak Agustus 2015.
Padahal, sesuai jadwal Permendagri No.52/2015, RAPBD 2016 seharusnya sudah mendapatkan persetujuan DPRD DKI Jakarta untuk menjadi perda paling lambat 30 November 2015.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) Pemprov DKI Jakarta telah berkali-kali melakukan pembahasan, namun hingga saat ini belum mencapai titik kesepahaman tanpa alasan yang jelas.
Pasalnya, sesuai Permendagri No. 52/2015 kesepakatan rancangan KUAPPAS seharusnya dilakukan akhir Juli 2015, penyampaian raperda APBD kepada DPRD pada minggu pertama Oktober, dan pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah menjadi perda adalah paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel