Bisnis.com, JAKARTA - Meski mendapat kritikan dari pemilik dan pengelola metromini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan akan terus merazia angkutan umum yang tidak layak jalan.
"Ini semua perintah undang-undang. Aturannya kan harus layak jalan, kalau tidak layak jelas akan kami 'kandangin'," ujarnya saat ditemui di Kantor Dishub Provinsi DKI Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Khusus metromini, Andri menambahkan, pihaknya saat ini sudah 'mengandangkan' sekitar 281 metromini. Semua metromini tersebut ditampung di tiga tempat penampungan yakni di Rawa Buaya, Pulau Gebang, dan Tanah Merdeka.
Menurut Andri, pihaknya sengaja mengandangkan metromini tersebut, karena saat dirazia kondisi metromini tidak layak jalan.
"Ada yang remnya ga ada. Bannya gundul, olinya bocor. Masak kendaraan angkutan kayak gitu mau digunakan untuk mengangkut manusia. Bisa celaka semua," ujarnya lagi.
Andri juga mengklarifikasi klaim pemilik metromini yang mengaku kendaraannya sudah lolos uji kelayakan dari Dinas Perhubungan.
Menurutnya, permasalahan justru terjadi setelah uji kelayakan tersebut.
"Saat diuji kelayakan, mobilnya bagus, semuanya lengkap. Cuma persoalannya setelah itu, para pengelola tidak memiliki tempat untuk merawat kendaraannya setiap hari. Ingat setiap hari," jelasnya.