Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 10 becak kembali terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Camat Pademangan, Musa Safrudin menuturkan, razia dilakukan karena di kawasan tersebut, becak kembali marak beroperasi.
Dikatakan Musa, sebanyak 25 personel Satpol PP dikerahkan dalam razia kali ini. Sesuai Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, becak dilarang beroperasi di Jakarta.
“Sesuai aturan becak sudah dilarang beroperasi di DKI Jakarta. Tapi, nyatanya tetap saja banyak yang nekat beroperasi di permukiman warga hingga terpaksa kami tertibkan,” ujar Musa, di Kantor Camat Pademangan, Jakarta Utara, Senin (18/1).
Pihaknya memastikan, razia akan rutin dilakukan sampai kawasan Pademangan bebas dari becak.
"Hanya Kelurahan Ancol yang sampai saat ini bebas dari becak. Dan, dengan seringnya dilakukan razia, maka akan jadi efek jera para tukang becak lainnya,” tandas Musa.
Nekat Beroperasi, 10 Becak Kena Razia di Pademangan
Nekat Beroperasi, 10 Becak Kena Razia di Pademangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

9 menit yang lalu
Emiten Properti CTRA, SMRA, hingga MTLA Tepis Tantangan Penjualan

41 menit yang lalu
Edwin Soeryadjaya and Lo Kheng Hong on Stock-Buying Spree in Late H1 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

19 menit yang lalu
OPINI: Jakarta Kunci Sukses Pemutakhiran Data

55 menit yang lalu
6 Rute Baru Transjabodetabek Mulai Beroperasi, Cek Jadwal dan Trayeknya

4 jam yang lalu
Pramono Resmikan Jalur Baru Transjabodetabek Bekasi-Dukuh Atas
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
