Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta Edi Junaedi mengatakan seluruh izin armada Metromini yang usianya di atas 10 tahun dipastikan akan dibekukan izinnya per November 2016 mendatang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasalnya Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2014 tentang Transportasi yang diterbitkan pada 28 April 2014. Dia memaparkan Pemprov DKI sudah memberi batas waktu pemberlakukan Perda hingga 1,5 tahun sejak diundangkan.
"Ini artinya seluruh izin operasional kendaraan yang dikeluarkan maksimal pada November 2015 lalu. Izinnya itu setahun sehingga jika ada yang mengajukan perpanjangan hingga November tahun lalu maka akan hangus tahun ini karena seluruh kendaraan usianya di atas 10 tahun," ujarnya, Rabu (24/2/2016)
Dia mengatakan kebanyakan pemilik Metromini sangat sulit untuk meremajakan kendaraan. Berdasarkan data BPTSP DKI, jumlah angkutan umum berukuran kecil seperti koperasi wahana kalpika (KWK) dan mikrolet sudah 981 mengajukan izin Januari 2016 dari jumlah 1.039 tahun 2015 lalu.
"Izin usaha angkutan kecil bisa diperpanjang karena ikut aturan, kalau Metromini tidak mau meremajakan armada ya terpaksa izinnya kami tahan," jelasnya.
Lebih lanjut, dengan tidak dikeluarkannya izin tersebut oleh BPTSP DKI maka secara keseluruhan kartu izin usaha dan kartu izin operasional Metromini tidak akan keluar tahun ini.
"Sikap Pemprov DKI, khususnya BPTSP sudah jelas. Kami akan berlakukan Perda 5/2014. Semua operator transportasi harus taat aturan," imbuhnya.