Bisnis.com, JAKARTA – Sedikitnya enam rukun tetangga (RT) di kawasan Kalijodo yang berada di Jakarta Utara, dan Jakarta Barat dihapus.
Penghapusan itu secara otomatis, karena bekas wilayah hiburan malam itu dikembalikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) seperti dilansir situs Pemprov DKI, Beritajakarta.com, Jumat (4/3/2016).
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov DKI, Bambang Sugiyono mengatakan, seiring penertiban, sedikitnya enam 6 RT di dua wilayah tersebut secara otomatis terhapus.
"Jakarta Barat ada RT 07/10 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, sedangkan di Jakarta Utara RT 01, 03, 04, 05, 06 RW 05 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan otomatis terhapus karena refungsi itu lokasi itu nggak ada lagi orangnya," kata Bambang.
Mekanisme pengosongan RT tersebut dijalankan oleh lurah setempat. Artinya, saat terjadi refungsi maupun penertiban wilayah yang berimbas kosongnya warga di lokasi tersebut, maka lurah harus mendata dan membuat laporannya.
"Dari kelurahan langsung RT-nya itu dikosongin. Ini sering terjadi seperti pembebasan lahan, kalau sudah kosong lahannya ya RT yang melekat otomatis dihapus," tandasnya.
Dia memastikan, keenam RT itu tidak akan dapat mengajukan haknya saat musrenbang tingkat RW digelar.