Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Jakarta Dukung Perda Kawasan Khusus Rokok Dibentuk

Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang disusun oleh DPRD DKI Jakarta menjadi harapan bagi masyarakat DKI Jakarta untuk mendapatkan lingkungan yang lebih sehat.
Ilustrasi/pixabay.com
Ilustrasi/pixabay.com

Bisnis.com, JAKARTA-Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang disusun oleh DPRD DKI Jakarta menjadi harapan bagi masyarakat DKI Jakarta untuk mendapatkan lingkungan yang lebih sehat.

Hal ini diungkapkan Anggota Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Nasrullah saat menerima kunjungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Senin (14/3) kemarin, di Ruang Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Menurut Nashrullah, Perda KTR nantinya akan membatasi tempat-tempat bagi para perokok, "Nantinya ada wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, jadi di tempat-tempat tersebut tidak boleh ada aktifitas yang berhubungan dengan rokok, baik iklan, penjualan dan sebagainya," jelas Nasrullah yang juga anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.

Nasrullah juga mengungkapkan, nilai pendapatan dari reklame rokok yang hanya Rp 11 miliar tidak signifikan. "Pendapatan dari iklan reklame rokok hanya Rp 11 milyar dan nilainya terus berkurang, semakin kecil, jadi tidak terlalu signifikan," ungkap politisi PKS dari daerah pemilihan Jakarta Barat X ini dalam siaran persnya yang diterima Bisnis.com.

Selain itu, Nasrullah berharap dengan diterbitkannya Perda KTR juga disambut Dinas Kesehatan, dengan menyediakan layanan konseling bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok di tiap-tiap Puskesmas. "Pemprov DKI harus menyediakan layanan konseling tersebut, sehingga betul-betul membantu masyarakat yang ingin berhenti merokok," tambahnya.

Sementara harapan dari YLKI dan FAKTA dengan rencana disusunnya Perda KTR ini diantaranya, rokok harus ditingkatkan cukainya, sehingga warga miskin yang 75% menjadi perokok enggan untuk membeli, sampai dengan KJP dan KJS yang diberikan harus dicabut untuk perokok. Perlu diketahui, beberapa daerah yang telah menerbitkan Perda KTR antara lain, Kota Bogor, Kulonprogo, Bali dan Padang Panjang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper