Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IV DPR dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepakat untuk menghentikan sementara reklamasi pantai teluk Jakarta temasuk reklamasi di wilayah Bekasi dan Tangerang.
Penghentian sementara proyek bernilai triliunan itu terkait masih adanya komplikasi aturan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kesepakatan itu dicapai setelah rapat kerja antara Komisi IV DPR dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Edhy Prabowo, Senin (18/4/2016).
Kesepakatan lainnya adalah Kementerian LHK diminta melakukan pengawasan dan investigasi adanya indikasi pelanggaran izin lingkungan dan pembangunan reklamasi.
Pasalnya, reklamasi itu tidak sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan bahwa reklamasi pantai teluk Jakarta harus mengikuti aturan selain harus ada analisis dampak lingkungan (amdal).
Demikian juga dengan perlunya koordinasi di antara tiga provinsi di wilayah tersebut yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, ujar Herman.
Sejumlah anggota Komisi IV juga menyatakan siap untuk turut mengawal dan mendampingi Menteri LHK, jika pembangunan reklamasi tersebut ternyata tidak sesuai dengan aturan perundangan, agar dihentikan sementara.
Pada bagian lain komisi DPR yang menangani masalah lingkungan itu mengapresiasi sikap Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar yang meminta agar proyek reklamasi pantai utara Jakarta itu dihentikan sementara.
"Kami mengusulkan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi pantai utara Jakarta, termasuk pantai Bekasi dan Tangerang. Saya juga mohon arahan dari Pimpinan dan anggota Komisi IV DPR," ujar Siti Nurbaya.