Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REKLAMASI TELUK JAKARTA: Ahok Usul Kontribusi Tambahan 15% di Raperda Baru

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan tetap memperjuagkan adanya kontribusi tambahan 15% untuk para pengembang dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dimana hal tersebut nantinya akan diusulkan dalam Raperda baru.
Seorang bocah berjalan di area proyek reklamasi pulau G, Jakarta/Antara
Seorang bocah berjalan di area proyek reklamasi pulau G, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan tetap memperjuangkan kontribusi tambahan 15% untuk para pengembang dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hal tersebut kan diusulkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) baru.

"Lebih baik diberesin pusat, yang penting 15% jangan sampai hilang, yang penting itu saja buat saya," kata Ahok di Balai Kota, Salasa (19/4/2016).

Menurut Ahok, apabila kontribusi tambahan tersebut tak disetujui, mau tak mau harus ada tambahan tanah untuk Pemprov DKI yang menjadi beban.

"Berarti ada tambahan tanah buat DKI yangg harus jadi beban karena 45% fasum, fasos 5% dari netto gross, repot dong saya."

Setelah moratorium reklamasi Teluk Jakarta disepakati oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI,  Ahok akan mengajukan kembali raperda tentang Zonasi dan Tata Ruang Pantai Utara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Raperda yang dimaksud tersebut yakni raperda baru, bukan Raperda Zonasi Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Raperda Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta yang sudah diputuskan oleh pihak DPRD untuk dibahas lagi.

"Jadi, kita akan usul lagi kepada DPRD. Raperdanya akan kita masukin lagi yang baru, yang lama kita tinggalin," kata Ahok

Melalui rapat koordinasi tersebut sudah diputuskan, bahwa proyek reklamasi pantai utara dihentikan untuk sementara sampai pengkajian semua persyaratan dan aturan perundang-undangan selesai terpenuhi.

Ahok berharap Dewan bersedia membahas kembali raperda yang akan diajukan. Apabila DPRD tak mau membahas, Pemprov DKI hanya bisa menunggu Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper