Bisnis.com, JAKARTA- Anggota Komisi Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menegaskan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru sebagai payung hukum Reklamasi Teluk Jakarta oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ‘Ahok’, tidak dapat dibahas DPRD DKI tahun ini.
“Saya bilang balegda punya mekanisme dalam menyusun perda. Dari semua raperda yang diinisiasi oleh eksekutif maupun legislatif, digabung. Lalu, dirapatkan dan disepakati mana yang menjadi prioritas tahun ini,” jelas Suhaimi dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com. Suhaimi menjelaskan DPRD DKI tidak dapat membahas inisiatif raperda tersebut, karena dinilai Ahok terburu-buru dan masih adanya polemik terkait Reklamasi Teluk Jakarta.
“Tidak boleh ada ujug-ujug perda dibahas tahun ini. Itu sih tidak ada rencananya kalau begitu. Jadi harus ada kesepakatan sejak awal eksekutif dan legislative yang dimasukkan pembahasan tahun ini prioritasnya apa,” tambahnya.
Oleh karena itu, Suhaimi berharap, Gubernur DKI Ahok dapat menyusun raperda tersebut secara lebih matang, agar membuat warga menjadi tentram dan tidak menghilangkan hak-hak hidup (menzholimi) warga DKI Jakarta. “Perda itu intinya agar menjadikan orang tentram, diatur dan tidak ada orang yang terzholimi. Oleh karena itu Kalau dari akademisi menolak, dari masyarakat menolak, dari ahli menolak berarti raperda itu raperda nggak bener,” tegas Suhaimi.
Diketahui, pada Senin (18/4) Ahok menyatakan bahwa Pemprov DKI akan mengajukan kembali Raperda terkait proyek reklamasi ke DPRD DKI, yakni terkait zonasi dan tata ruang Pantai Utara Jakarta. Ahok menambahkan raperda tersebut berbeda sama sekali berbeda dengan dua raperda yang telah dibatalkan DPRD DKI, yaitu Raperda Zonasi Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Raperda Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta.