Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Reklamasi Teluk Jakarta: Taufik Angkat Bicara

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mulai angkat bicara soal perdebatan mengenai nilai kontribusi yang disebut-sebut sebagai pangkal suap yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi.
Muhamad Taufik/Istimewa
Muhamad Taufik/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mulai angkat bicara soal perdebatan mengenai nilai kontribusi yang disebut-sebut sebagai pangkal suap yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi.

Menurut dia, tarik ulur pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarta Utara itu bukan soal nilai kontribusi, tetapi pasal tentang perizinan soal reklamasi. 

Kata Taufik, perdebatan nilai kontribusi 15% yang selama ini mengemuka sebenarnya sudah selesai, karena sudah dimasukkan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

“Jadi saya mau jelaskan, peraturan daerah ini tentang Tata Ruang. Draf kedua sudah selesai. Mengenai nilai kontribusi itu sudah diserahkan kepada gubernur,”  ujar Taufik seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (28/4/2016).

Politisi Gerindra itu menjelaskan, pembahasan menjadi alot saat pihak eksekutif (Gubernur) menginginkan izin tersebut masuk ke raperda. Karena merasa izin reklamasi sudah diakomodir di dalam pergub, dewan pun menolak usulan tersebut.

“Saya tegaskan lagi, karena ini tentang perda tata ruang. Kami di legislatif tidak ingin memasukin yang itu [tentang perizinan usulan eksekutif],” terang dia.

Dia menyanggah soal rapat yang disebut tidak pernah kuorum. Menurut dia, pembahasan tersebut tidak pernah selesai karena ada tarik ulur soal perizinan reklamasi. 

“Benar ada penyusutan pasal dalam pembahasan tersebut, yang ga pernah selesai ya pasal tentang izin itu,” tandas dia.

Dalam kasus itu, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) tersebut sudah diperiksa sebanyak lima kali oleh penyidik lembaga antikorupsi. Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja. Dia diperiksa selama 10 jam oleh KPK.  

Agung Sedayu

Nama Taufik disebut-sebut pernah melakukan pertemuan dengan Bos Agung Sedayu Group Sugianto “Aguan” Kusuma. Pertemuan itu dilangsungkan bersama pimpinan DPRD DKI Jakarta lainnya yakni Prasetyo Edi Marsudi, Mohamad Sangaji alias Ongen, Selamat Nurdin. Dia juga sempat menghubungi Sanusi untuk menjelaskan soal teknis pembahasan perda tersebut.

Pada hari yang sama, KPK memeriksa  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Pria yang sedianya mendampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam bursa Pilkada DKI Jakarta 2017 itu kemarin memberikan sejumlah data ke KPK.

‘Berkas itu terkait tupoksi, berisi tentang kewajiban saya secara umum saja,” ujar Heru.

Soal pernyataan M. Taufik yang menyatakan pembahasan reperda molor lantaran pasal perizinan, Heru menjelaskaan, bahwa itu wewenang DPRD DKI Jakarta. “Ya itu dia, saya enggak,” ucapnya singkat.

Sementara itu,  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, keduanya diminta keterngan, karena penyidik masih memerlukan keterangan mereka terkait kasus tersebut. Namun demikian, dia menyatakan, hingga saat ini penyidik belum menentukan tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Hingga saat ini belum ada,” tukasnya.

Kasus suap terkait rekamasi Teluk Jakarta itu mencuat setelah KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar  Rp2 miliar. 

Uang tersebut berasal diberikan Presdir PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja terkait pembahasan  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. 

Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan  Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper