Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menegaskan kepada pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah, anak usaha dari Agung Sedayu Group.
"Kepada wakil pengembang, kami mau mengajukan pertanyaan, sederhananya, pengembang mau ikut aturan negara atau tidak?" tegas Rizal di Pulau D kawasan reklamasi PT Kapuk Naga Indah, Rabu (4/5/2016).
Menanggapi hal tersebut, Direktur III PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono menyatakan pihaknya siap mengikuti aturan perundang-undangan terkait reklamasi Pantura yang disiapkan oleh pemerintah.
"Kami pasti ikut. Kami dari pengembang pasti mendukung dan mengikuti aturan dari pemerintah pusat," jelas Nono.
Rizal melanjutkan lagi bahwa pengembang harus siap mengikuti saran dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bahwa Pulau C dan D harus ada kanal pemisah sepanjang 300 meter. Tingkat kedalamannya juga harus 8 meter. Hal ini bertujuan supaya tidak mengganggu arus laut.
"Di sini malah saya lihat sudah gabung. Mungkin ini ada penambahan tanah. Tetapi kami meminta pengembang memperbaiki ini, berikan jarak antar pulau," tegasnya.
Menyambut respons Rizal, Nono mengaku karena arus air yang berbeda, ada sebagian lahan di belakang pulau yang dijadikan hutan bakau dengan luas hampir 17 hektar.
Dia juga menyampaikan mengapa Pulau D sangat luas karena mereka makai mahzab Eropa membangun tiga tahun, bukan mahzab China yang hanya melakukan proses pembangunan daratan satu tahun.
"Jadi kalau sudah dalam dan kuat baru akan kami gali dengan kanal lebih dari 100 meter. Jadi, kalau saya boleh garisbawahi ini hanya sementara," ungkapnya.
Nono mengaku sudah menyelesaikan proses pengerukkan sejak Oktober 2014. Alat berat yang tersisa di sekitar kawasan hanya untuk proses pemadatan pulau saja.