Bisnis.com, JAKARTA - Setelah 10 jam diperiksa, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi akhirnya keluar Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KP), Selasa (3/5/016).
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus suap pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta. Dalam pemeriksaan itu, Prasetyo mengakui pernah menemui bos PT Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan, selaku mantan atasannya.
"Sebetulnya silaturrahim kan tidak masalah, saya kan salah satu bekas karyawan beliau (Aguan)," kata Prasetyo, politisi PDIP ini, usai diperiksa di gedung KPK Jakarta.
Aguan adalah pimpinan PT Agung Sedayu yang merupakan induk dari PT Kapuk Naga Indah, salah satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta.
Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yaitu anak perusahaan Agung Podomoro yang Presiden Direkturnya, Ariesman Widjaja juga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara, Jakarta.
Aguan diduga mengadakan pertemuan di kediamannya dengan para anggota dewan. Di antaranya yang ikut adalah Prasetyo, Sanusi, Mohamad Taufik, Mohamad Sangaji, dan Selamat Nurdin. Prasetyo membenarkan pertemuan itu, dan mengaku hanya sekali mengikuti.
Prasetyo diperiksa sebagai saksi untuk Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Permainan ini pun terkuak ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Politikus Gerindra ini diduga menerima duit Rp 2 miliar dari Ariesman.
Pengembang proyek reklamasi tak hanya satu. Raksasa properti Agung Sedayu mengambil bagian membangun 5 pulau reklamasi melalui anak perusahannya PT Kapuk Naga Indah. Menurut keterangan penegak hukum, bos Agung Sedayu Sugianto Kusuma juga terlibat dalam permainan suap ini.
Pernyataan Prasetyo berbeda dengan keterangan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik yang juga diperiksa KPK hari ini. Taufik membantah pernah bertemu dengan Aguan di rumah Aguan.
Padahal, dalam pengacara Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Krisna Murthi menyebut kliennya sempat ditelepon oleh M Taufik untuk datang ke rumah Aguan agar Sanusi menjelaskan tentang teknis Raperda. Pertemuan itu terjadi pada Januari 2016.
"Waduh tanya sama Sanusi saja, makanya tanya itu, saya tidak pernah ikut, saya mengurus raperda, tidak ada, tidak ada," jawab Taufik singkat saat ditanya wartawan mengenai pertemuannya bersama Sanusi tersebut.