Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup memutuskan untuk memberikan sanksi menghentikan sementara pembangunan reklamasi pulau reklamasi C, D dan G.
Keputusan itu diambil setelah Kementerian melakukan penilaian terhadap analisis mengenai dampak lingkungan proyek reklamasi.
Dipimpin oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani, Kementerian menemui petugas yang berjaga di pulau reklamasi C dan D untuk sementara menghentikan pembangunan di pulau itu.
"Sanksi administrasi kan penghentian sementara. Apabila mereka tidak mengikuti perintah kan sanksinya bisa lebih berat lagi. Bisa saja tidak diberikan izin, dicabut izinnya, maupun sanksi lain. Jadi mereka harus menghentikan semua kegiatan di sini," ujar Rasio saat ditemui di lokasi penyegelan di Pulau C dan D, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016).
Saat ini penyegelan sedang berlangsung di Pulau C dan D dengan pemasangan plang dari Kementerian Lingkungan Hidup. Plang tersebut berisikan perintah Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan berdasarkan SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016. Keputusan tersebut telah ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar. Namun dalam penyegelan ini Menteri Siti tidak hadir.
Di dalam pulau C dan D, menurut Rasio, juga terdapat beberapa pelanggaran salah satunya pembangunan pulau C dan D yang menyatu. Padahal, menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, di antara pulau reklamasi dan daratan Jakarta harus memiliki kanal selebar 200-300 meter.
"Mereka harus memisahkan kedua pulau ini. Mereka harus mengikuti seluruh kewajiban kewajiban yang ada. Harus dibangun kanal," ujar Rasio.
Dalam penyegelan ini, lokasi pulau C dan D tampak lengang dan tidak ada tanda-tanda aktivitas dari pekerja. Beberapa alat berat juga terlihat mangkrak. Rencananya, seusai menyegel pulau C dan D, Kementerian Lingkungan Hidup akan berangkat menuju pulau G untuk melanjutkan penyegelan.