Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KISRUH LUAR BATANG: Ahok Tuding "Class Action" Yusril Hambat Pembangunan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tak akan menghalangi rencana Yusril Ihza Mahendra dan warga Luar Batang yang akan menggugat dia secara bekelompok atau class action.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5)./Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tak akan menghalangi rencana Yusril Ihza Mahendra dan warga Luar Batang yang akan menggugat dia secara bekelompok atau class action. Namun, Ahok berharap agar gugatan itu nantinya tidak akan menghambat pembangunan di Luar Batang.

"Ya silakan aja. Kalau mau class action seperti itu. Tapi nanti jangan terulang lagi kasus PAM. Anda class action menghalangi pembangunan, terus digantung begitu lama nggak ada pembangunan. Terus begitu Anda kalah, Anda nggak bisa dihukum lagi. Itu paling dicatat dari rakyat aja, bahwa yang Anda lakukan hanya menghambat pembangunan," katanya, di Balai Kota Jakarta, Senin (23/5/2016). .

Kemarin kuasa hukum warga Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pekan depan dia akan merampungkan gugatan secara berkelompok atau class action terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu untuk melaporkan tindakan Pemprov DKI yang berencana menertibkan Kampung Luar Batang tanpa mengeluarkan surat keputusan maupun surat perintah pembongkaran. Yusril menduga tidak adanya surat keputusan yang dikeluarkan Ahok, hanya akal-akalan Ahok saja agar tidak digugat di pengadilan seperti yang terjadi pada warga Bidaracina.

Meski Surat pemberitahuan tidak bisa digugat, ahli hukum tata negara itu berpendapat class action bisa menggugat Gubernur dengan dasar hukum Undang-undang Administrasi Pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper