Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reklamasi Teluk Jakarta: Moratorium Ciptakan Ketidakpastian Hukum

Ketua Himpunan Pengusaha Swadiri Indonesia (Hipsi) Firmandes mengatakan kebijakan moratorium reklamasi ini akan dilihat para investor lokal dan asing sebagai preseden buruk. n
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Himpunan Pengusaha Swadiri Indonesia (Hipsi) Firmandes mengatakan kebijakan moratorium reklamasi ini akan dilihat para investor lokal dan asing sebagai preseden buruk.

"Hal ini menunjukkan adanya ketidakpastian hukum dalam berinvestasi sehingga bisa berdampak pada minat investor asing untuk berinvestasi di Indonesia," katanya, Rabu (25/5/2016).

Apalagi, lanjutnya, pengembang swasta yang ditunjuk Pemerintah Provinsi DKI telah mengantongi berbagai perizinan yang dibutuhkan.

"Kalau seperti ini, tidak ada lagi artinya perizinan yang telah diterbitkan. Sebagai produk hukum, semua izin seperti tidak berlaku," imbuhnya.

Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan pengembang yang telah mengantongi izin, maka haknya dilindungi oleh konstitusi, berupa hak atas perlindungan dan kepastian hukum.

”Mereka sudah mendapatkan izin untuk membangun pantai utara Jakarta dan karenanya izin itu tidak bisa dengan mudah dihentikan begitu saja oleh pemerintah," katanya.

Menurutnya, kalau izin itu dianggap bermasalah oleh pemerintah, solusinya adalah penyesuaian izin dan syarat yang dibutuhkan.

”Bagaimana kalau para pengembang menggugat balik keputusan pemerintah dan meminta ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan?" katanya.

Pemerintah memutuskan moratorium reklamasi Teluk Jakarta untuk tetap dilanjutkan hingga enam bulan mendatang. Selama itu, pemerintah akan membuat rencana induk tentang pengembangan dan pembangunan wilayah pesisir di ibu kota, atau disebut National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Proses pengkajian perizinan dan analisis dampak lingkungan (Amdal) masing-masing pulang dilakuan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper