Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAMPUNG DADAP: Pemkab Tangerang Giliran ke Komnas HAM

Setelah melakukan pemaparan ke Ombudsman RI, Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali memberikan pemaparan mengenai rencana penataan kawasan Kampung Baru Dadap kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ilustrasi: Warga kampung Dadap menggelar aksi menolak penggusuran, di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (26/4/2016)./Antara-Lucky R
Ilustrasi: Warga kampung Dadap menggelar aksi menolak penggusuran, di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (26/4/2016)./Antara-Lucky R

Bisnis.com, TANGERANG—Setelah melakukan pemaparan ke Ombudsman RI, Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali memberikan pemaparan mengenai rencana penataan kawasan Kampung Baru Dadap kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad menyampaikan bahwa program penataan kawasan Dadap ini sudah melalui perencanaan yang matang dan merupakan amanat RPJMD Kabupaten Tangerang terkait penanganan kawasan kumuh dan miskin di Kabupaten Tangerang.

 “Penataan kawasan Dadap sudah dipersiapkan. Intinya kami hanya menata dan merapikan kawasan Dadap sehingga tidak ada lagi perkampungan kumuh dan lokalisasi di sana,” katanya di Tangerang, Minggu (12/6/2016).

Sementara itu, Nurkholis, Komisioner Komnas HAM menyebutkan kedatangannya merupakan respons dari pengaduan masyarakat Kampung Baru Dadap pada tanggal 24 Maret yang lalu. Oleh karena itu, dirinya mengaku pihaknya akan segera mengklarifikasi pengaduan tersebut kepada Pemkab Tangerang.

Dirinya menambahkan pihaknya menyambut program Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap. “Kami akan kordinasi dengan Ombudsman untuk melakukan mediasi, karena menurut kami persoalan ini masih bisa di atasi dicarikan titik temunya, karena rencana Pemerintah Daerah sudah sangat jelas dan transparan kami akan secepatnya melakukan mediasi melalui Komnas HAM sebagai mediatornya,” ungkapnya.

Selain itu, Komnas HAM bertekad akan mengawal rencana pembangunan ini dalam perspektif kepentingan warga yaitu hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas perumahan dan hak atas pekerjaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper