Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarik Ulur Relokasi Dadap

Sejak mengemuka pada awal tahun ini, rencana Pemkab Tangerang untuk menertibkan kawasan prostitusi di Dadap, Kecamatan Kosambi ini mendapatkan banyak reaksi keras dari masyarakat setempat.
Ilustrasi: Warga kampung Dadap menggelar aksi menolak penggusuran, di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (26/4/2016)./Antara-Lucky R
Ilustrasi: Warga kampung Dadap menggelar aksi menolak penggusuran, di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (26/4/2016)./Antara-Lucky R

Bisnis.com, TANGERANG--Sejak mengemuka pada awal tahun ini, rencana Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menertibkan kawasan prostitusi di Dadap, Kecamatan Kosambi ini mendapatkan banyak reaksi keras dari masyarakat setempat.

Padahal, rencana tersebut sudah mendapatkan restu dari Kementerian Sosial dan termaktub dalam RPJMD 2012-2018 terkait penanganan kawasan kumuh dan miskin.

Latar belakang lainnya, pembongkaran lokalisasi Dadap ini menyisakan sejumlah permasalahan mulai dari legalitas hak pakai lahan, persoalan kesehatan, dan lingkungan.

Sebagaimana diketahui, lokalisasi ini berdiri di atas lahan pengairan dan lahan PT Angkasa Pura II (persero) sehingga pembongkaran menjadi solusi terakhir.

Sebagai gantinya, pemkab berencana membangun kawasan perekonomian yang terdiri dari Islamic Center, wisata kuliner, pusat pelelangan ikan, kampung nelayan, dan rumah susun sederhana milik (rusunami).

Bahkan, pemkab mengklaim telah memiliki kajian detil engineering design (DED) masterplan pembangunan kawasan Dadap yang memakan anggaran Rp200 juta.

Adapun, pembongkaran lokalisasi Dadap, pembangunan tempat pelelangan ikan, dan pusat kuliner akan menggunakan APBD 2016.

Sebaliknya, pembangunan rusun sederhana sewa (rusunami) dan rumah deret bagi nelayan akan menggunakan APBN.

"Saat ini, kami sudah menyerahkan pra masterplan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat [PUPR]. Pembangunan rusun, pusat kuliner, dll akan dilakun secara bertahap hingga empat tahun mendatang," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Rencananya, pembongkaran lokalisasi Dadap bakal dilakukan pada 23 Mei mendatang, setelah pemkab melayangkan SP 1 dan 2. Sayangnya, ketika pemkab berusaha melayangkan surat peringatan kedua (SP 2) kepada masyarakat pada Selasa (10/5), aksi kericuhan menjadi tak terhindarkan.

Adapun, sesuai jadwal, pembongkaran akan dilakukan pada 23 Mei 2016 yang didahului dengan pendataan dan pemetaan lokasi pada Maret 2016.

Selanjutnya, pemerintah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan pada April 2016.

Namun, agenda yang telah direncanakan tersebut molor karena pembongkaran tak kunjung dilakukan hingga pertengahan Juni tahun ini.

Tak hanya itu, rencana pemkab tersebut juga masih terganjal gugatan warga Dadap, laporan warga ke Komnas HAM dan Ombudsman RI. Hingga saat ini, pemkab masih menunggu rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait pembongkaran Dadap.

“Kami ingin menjalankan rencana pembongkaran sesuai timeline yang ada. Tapi, kami menghormati Ombudsman RI dan akan menunggu rekomendasi itu dikeluarkan,” tuturnya.

Sementara itu, Yunita, kuasa hukum warga menyebutkan masyarakat sejatinya sepakat dengan adanya penataan.

Kendati demikian, dirinya beralasan permasalahan dari adanya pembongkaran ini terletak dalam teknis penataan kawasan Dadap yang melanggar standar Hak Asasi Manusia (HAM).

Seharusnya, pembongkaran tidak dijadikan solusi terakhir untuk melakukan penataan kawasan Dadap karena banyak warga yang telah bergantung secara ekonomi dan sosial di daerah itu.

Pembongkaran dan relokasi dinilainya selalu membawa dampak negatif bagi masyarakat karena tidak mudah bagi mereka untuk tinggal di tempat yang baru.

“Silahkan beberapa titik yang ditata dengan dampak yang sangat minimal, intinya itu saja. Selain itu, kami sementara juga menunggu rekomendasi Ombubdsman,” kata Yunita.

PENERTIBAN JALAN TERUS

Untuk membuktikan bahwa komitmen pemerintah terus memberantas lokalisasi di Kabupaten Tangerang, Pemkab Tangerang melaksanakan penertiban lokalisasi di Pantai Sangrila, Sukadiri, dan Desa Tanjung Anom pada 31 Mei 2016-3 Juni 2016.

Pada penertiban tersebut, pemkab mengerahkan 400 personil gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP. Selain itu, pemkab juga telah melakukan tahapan-tahapan prosedural pembongkaran mulai dari surat peringatan I, II, dan III.

Pembongkaran sejumlah lokalisasi di Kabupaten Tangerang, termasuk Dadap sebenarnya merupakan bagian dari upaya pemkab untuk menata kawasan kumuh.

Selain Dadap, sejumlah perkampungan kumuh akan mulai ditata secara bertahap hingga 2018 antara lain Ciatus, Tanjung Anom, dan Kronjo.

Saat ini, jumlah kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Tangerang sebanyak 496 kawasan yang meliputi luas kawasan kumuh 369,39 Ha, jumlah rumah kumuh sebanyak 50.796 unit, dan jumlah penduduk 207.457 jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper