Bisnis.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait pembatalan Reklamasi Pulau G dengan pengembang PT Muara Wisesa Samudra.
Mengetahu hal tersebut, sebelumnya, Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli meminta Kepala Daerah yang kerap disapa Ahok untuk tak cengeng dengan mengadu kepada Jokowi tentang penghentian reklamasi Pulau G.
"Ini proses hukum, kalau cuma ngomong doang di media untuk memutuskan dan membatalkan sebuah izin. Ya saya kira [Penghentian Reklamasi] harus tertulis, kalau nggak tertulis ya saya harus tanya,"kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Pasalnya menurut Ahok, penghentian reklamsi itu harus berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Panaui Utara Jakarta.
Semetara Rizal Ramli menghentikan reklamasi tersebut atas dasar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Kalau tafsiran beliau kan keppres-nya kalah sama aturan lain. Nah, saya mesti tanya sama Presiden, apa benar nih Menko ngomong keppres-nya kalah? Ini bukan persoalan cengeng, saya mesti tanya ke Presiden," lanjut Ahok.
Lebih lanjut, Ahok juga mengaku sudah bertemu dengan Johan Budi. Menurut Ahok belum ada surat pemberhentian reklamasi Pulau G di meja Presiden. "Tapi di media, dia menyatakan menstop reklamasi Pulau G, ini kan soal tafsiran. Bukan soal cengeng enggak cengeng, saya diam juga salah,"tuturnya.