Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Pemakaman terus melakukan pembongkaran sebagai tindak lanjut dari temuan sejumlah makam fiktif di Ibu Kota.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Djafar Muchlisin mengatakan hingga saat ini pihaknya telah membongkar sebanyak 307 makam yang terindikasi fiktif di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta.
"Sejauh ini kita sudah bongkar sebanyak 307 makam dari total sebanyak 439 makam yang terindikasi fiktif di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta," terangnya, seperti disampaikan surat elektronik Diskominfo DKI, diterima Senin (5/9/2016).
Djafar menjelaskan bahwa secara statistik, jumlah terbanyak makam fiktif ditemukan di Jakarta Barat yakni total 199 makam.
"Dan 183 di antaranya sudah berhasil dibongkar, dengan penemuan terbanyak berada di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur Kristen sebanyak 176 makam," jelasnya.
Sementara itu, di wilayah Jakarta Selatan ditemukan 103 makam fiktif dengan jumlah 63 makam sudah dibongkar.
Selain itu, di wilayah Jakarta Pusat total ditemukan 70 makam dan sudah dibongkar sebanyak 28 makam, sementara Jakarta Timur terindikasi 57 makam fiktif dan 33 di antaranya sudah dibongkar.
"Jumlah paling minim adalah Jakarta Utara yaitu 10 makam fiktif," tegasnya.
Hingga kini pekerjaan pembongkaran masih terus dilakukan sebagai penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta No.3/2007 tentang Pemakaman.
Menurutnya, kasus-kasus yang terjadi selama ini lantaran adanya penyalahgunaan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).
Padahal secara spesifik pada pasal 37 disebutkan bahwa petak tanah makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia.