Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Genjot PBB, Tangsel Rilis Terobosan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku mulai 26 November 2016-31 Agustus 2017.
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, TANGSEL--Pemerintah Kota Tangerang Selatan meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku mulai 26 November 2016-31 Agustus 2017.

PBB merupakan salah satu kontributor utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tangsel, selain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Pembangunan (BPHTB), dan pajak restoran.

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tangsel mencatat PAD yang berasal dari PBB sudah mencapai Rp281 miliar.

Pada periode yang sama, PAD mencapai Rp1,1 triliun dan 26% dari PAD tersebut disumbang dari sektor PBB.

“Pada tahun ini, pemkot sendiri mematok PAD Rp1,24 triliun dan pajak daerah Rp1,03 triliun. Untuk tahun mendatang, PAD ditargetkan naik menjadi Rp1,31 triliun dengan komponen utamanya yakni PBB Rp300 miliar, BPHTB Rp405 miliar, dan pajak restoran Rp205 miliar,” kata Kepala DPPKAD Tangsel UUs Kusnadi kepada Bisnis, Rabu (30/11).

Kebijakan penghapusan sanksi PBB berlaku bagi masyarakat yang akan membayar PBB pada 2013 ke belakang dan tidak dikenakan sangsi denda. Wajib pajak (WP) cukup membayar jumlah pajak terhutang saja dengan syarat PBB sepanjang 2014-2016 sudah dilunasi.

Sebaliknya, untuk pembayaran PBB periode 2014- 2016 yang telah lewat jatuh tempo pada Agustus yang seharusnya terkena denda 2% per bulan keterlambatan dan maksimal 48% apabila sudah lebih dari 24 bulan, juga mendapat keringanan berupa potongan sebesar 30%. Kendati demikian, program keringanan tersebut hanya berlaku hingga 31 Agustus 2017.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengapresiasi kesadaran masyarakat Tangsel untuk membayar pajak, khususnya PBB.

Menurutnya, ketika PBB sudah menjadi pajak daerah, maka yang dibutuhkan adalah kesadaran masyarakat.

“Salah satu potensi pajak yang tidak mempunyai titik kulminasi adalah PBB. Berbeda dengan IMB dan pajak lainnya yang relatif memiliki titik tertinggi. Tapi jika PBB, luas wilayah Tangsel tetap tetapi nilainya terus naik karena harga tanah juga meningkat,” ucapnya.

Dirinya bahkan memprediksi realisasi PBB tahun bisa bakal menyentuh Rp300 miliar sehingga kontribusi PBB berada di kisaran 28% - 29%.

Untuk meningkatkan kesadaran WP, DPPKAD Tangsel juga memberikan penghargaan atau PBB Achievment Award yang ditujukan kepada para WP yang telah patuh dan inspiratif dalam membayar pajak bumi dan bangunan.

Adapun, empat kategori penghargaan tersebut antara lain Golden Tax Achievement award, Lifetime Achievement Award, Inspiring Achievement Award, dan Platinum Tax Achievement Award.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper