Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Poin-poin yang Direvisi pada Pergub ERP

Pemprov DKI Jakarta akan merevisi peraturan gubernur (Pergub) nomor 149 tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Jalan berbayar (ERP) di Singapura/wikipedia
Jalan berbayar (ERP) di Singapura/wikipedia

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan merevisi peraturan gubernur (Pergub) nomor 149 tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Revisi dilakukan diskusi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, dalam pergub mencantumkan satu teknologi, yakni Dedicated Short Range Communication (DSRC) 5,8 GHz dengan kamera LPR.

KPPU menilai dengan dicantumkannya jenis teknologi tersebut memonopoli persaingan usaha.

"Intinya pasal 8 itu akan kami revisi, tanpa harus menyebut kata DSRC. Tapi, yang kami sebutkan justru parameter yang menunjukan kriteria," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/1/2017).

Dengan dihilangkannya teknologi DSRC pada pergub, memberi peluang teknologi lain untuk mengikuti lelang ERP. Hingga saat ini sudah ada 250 provider yang mengajukan proposal dalam lelang ERP.

Namun, tetap Pemprov DKI Jakarta akan mencarikan provider dengan teknologi terbaik. Selain itu, juga sudah digunakan di berbagai negara di dunia. Teknologi DSRC ini juga sudah teruji dan digunakan di berbagai negara.

"Diperkirakan 750 provider bisa masuk kalau kami buka seluruhnya. Ini memberi peluang kepada teknologi lain ikut mengajukan," ujarnya.

Ditargetkan, dalam dua pekan ke depan revisi pergub ini selesai. Selain menghilangkan teknologi DSRC, akan ada penyempurnaan isi pergub lainnya. Karena dalam pergub tidak diperbolehkan mencantumkan sanksi dan retribusi. Hal itu seharusnya diatur dalam peraturan daerah (perda).

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menambahkan, dengan adanya revisi pergub ini, tidak perlu melakukan kajian lagi.

Lelang tetap akan dilanjutkan dengan perpanjangan waktu. Ditargetkan sebelum Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT) beroperasi, ERP sudah bisa dijalankan.

"Nggak perlu kajian lagi. Menurut kacamata KPPU pergub lebih berkonotasi pada suatu brand atau merek tertentu, sehingga direvisi pergubnya," tandasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Beritajakarta.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper