Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Fraksi DPRD Desak Mendagri Perjelas Status Ahok sebagai Gubernur DKI

Empat Fraksi DPRD DKI mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo untuk memperjelas status Basuki Tjahaja Purnama yang saat ini sudah aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.
DPRD DKI
DPRD DKI

Bisnis.com, JAKARTA--Empat Fraksi DPRD DKI mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo untuk memperjelas status Basuki Tjahaja Purnama yang saat ini sudah aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mochammad Taufik mengatakan keempat fraksi yang mempertanyaka kejelasan status tersebut, yaitu Gerindra, PPP, PKB, dan PKS.

"Empat fraksi bersekpakat untuk meminta kejelasan status Ahok yang saat ini telah aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal, saat ini dia tengah menjalani persidangan dan sudah ditetapkan sebagai terdakwa," ujarnya saat konferensi pers di kantor DPRD DKI, Senin (13/2/2017).

Dia menilai keputusan Kemendagri melakukan serah terima jabatan (sertijab) dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono kepada Ahok tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Aturan soal pemberhentian kepala daerah tercantum di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya yaitu tentang pemberhentian kepala daerah ketika berstatus terdakwa yang tercantum di pasal 83. Pasal 83 ayat (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 83 ayat (2) menyebutkan Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

"Ini kan jadinya ada perbedaan antara keputusan Mendagri dengan peraturan. Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Apalagi, Gubernur DKI memegang peran sentral dalam pemerintahan Ibu Kota," jelasnya.

Sebelumnya, proses sertijab dari Soni ke Ahok dan Djarot dilaksanakan pada Sabtu (13/2/2017) di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Dengan demikian, status Ahok-Djarot sudah pulih kembali sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta meski saat ini Ahok masih menjalani persidangan atas kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper