Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI: Masa Gubernur Ibu Kota Statusnya Terdakwa?

Ketua Fraksi PPP DPRD DKI Maman Firmansyah mengatakan ketidakjelasan status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini telah aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta akan menimbulkan pertanyaan masyarakat.
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kiri) menyerahkan laporan nota singkat kepada Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2). Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta usai cuti selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta./Antara-Wahyu Putro A
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kiri) menyerahkan laporan nota singkat kepada Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2). Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta usai cuti selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PPP DPRD DKI Maman Firmansyah mengatakan ketidakjelasan status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini telah aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta akan menimbulkan pertanyaan masyarakat.

"Posisi Ahok saat ini kan terdakwa dan sedang menjalani persidangan. Nanti warga DKI akan bertanya-tanya, masa Ibu Kota punya Gubernur yang statusnya terdakwa?" katanya saat konferensi pers di kantor DPRD DKI, Senin (13/2/2017).

BACA: PILGUB DKI 2017: Mendagri Tunggu Tuntutan Jaksa Untuk Status Ahok

Dia menuturkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus menjelaskan kepastian status Ahok, apakah akan tetap menjabat sebagai Gubernur atau diberhentikan sementara, kepada DPR dan DPRD DKI.

Menurutnya, jawaban Mendagri sangat berpengaruh terhadap proses penegakan hukum di Indonesia saat ini.

"Pak Mendagri maupun Pak Presiden tentu tak mau muncul preseden bahwa pemerintah melakukan tebang pilih untuk kasus Ahok. Kesimpang-siuran ini harus dituntaskan segera," imbuhnya.

Dari sembilan fraksi di DPRD DKI, ada empat fraksi yang mempertanyakan kejelasan status Ahok. Keempat fraksi tersebut yaitu Gerindra, PPP, PKB, dan PKS.

Aturan soal pemberhentian kepala daerah tercantum di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya yaitu tentang pemberhentian kepala daerah ketika berstatus terdakwa yang tercantum di pasal 83.

Pasal 83 ayat (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 83 ayat (2) menyebutkan Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Sebelumnya, proses sertijab dari Soni ke Ahok dan Djarot dilaksanakan pada Sabtu (13/2/2017) di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Dengan demikian, status Ahok-Djarot sudah pulih kembali sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta meski saat ini Ahok masih menjalani persidangan atas kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper