Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI Boikot Ahok, Gerindra Surati Tjahjo & Jokowi

Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mochammad Taufik akan meminta kejelasan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini sudah berkantor kembali di Balai Kota DKI.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta  Muhamad Taufik/Antara
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mochammad Taufik akan meminta kejelasan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini sudah berkantor kembali di Balai Kota DKI.

"Kami akan kirim surat ke Pak Mendagri sekaligus Presiden Joko Widodo soal hal ini. Suratnya akan dikirimkan besok," ujarnya saat konferensi pers di kantor DPRD DKI, Senin (13/2/2017).

Atas ketidakpastian dualisme status Ahok, yaitu sebagai terdakwa sekaligus Gubernur DKI Jakarta, Taufik mengatakan hal tersebut berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Itu sebabnya, DPRD DKI akan setop semua rapat kerja dengan Pemprov DKI hingga ada jawaban tegas dari Kemendagri.

"Bukannya mau menghambat kerja eksekutif, tapi lebih baik dibanding sudah capek-capek kerja tetapi cacat hukum. Makanya kami minta ada ketegasan dari Mendagri dan Presiden agar masalah ini gak berlarut-larut," katanya.


Aturan soal pemberhentian kepala daerah tercantum di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya yaitu tentang pemberhentian kepala daerah ketika berstatus terdakwa yang tercantum di pasal 83.

Pasal 83 ayat (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 83 ayat (2) menyebutkan Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Sebelumnya, proses sertijab dari Soni ke Ahok dan Djarot dilaksanakan pada Sabtu (13/2/2017) di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Dengan demikian, status Ahok-Djarot sudah pulih kembali sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta meski saat ini Ahok masih menjalani persidangan atas kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper