Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI Boikot Ahok, Ini Komentar Kemendagri

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan belum bisa memberikan jawaban apapun terkait pertanyaan empat fraksi DPRD DKI terhadap status Basuki Tjahaja Purnama.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (kiri) bersama Djarot Saiful Hidayat memberikan sambutan saat menghadiri kegiatan #Te2imaKasih Pendukung Badja di Jakarta, Sabtu (11/2). Kegiatan itu untuk memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pendukung dan relawan pasangan calon nomor urut dua yang telah membantu pelaksanaan berbagai kegiatan selama masa kampanye./Antara-Wahyu Putro A
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (kiri) bersama Djarot Saiful Hidayat memberikan sambutan saat menghadiri kegiatan #Te2imaKasih Pendukung Badja di Jakarta, Sabtu (11/2). Kegiatan itu untuk memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pendukung dan relawan pasangan calon nomor urut dua yang telah membantu pelaksanaan berbagai kegiatan selama masa kampanye./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan belum bisa memberikan jawaban apapun terkait pertanyaan empat fraksi DPRD DKI terhadap status Basuki Tjahaja Purnama.

"Sekarang masih masa tenang. Saya tidak bisa memberikan jawaban apapun," katanya ketika dihubungi Bisnis, Senin (13/2/2017).

Meski demikian, dia mempersilakan anggota DPRD DKI jika ingin bersurat ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Kalau surat resmi silakan dikirimkan ke Mendagri. Kami akan berikan jawaban setelah Pilkada DKI selesai," imbuhnya.

Empat Fraksi di DPRD DKI, yaitu Gerindra, PKB, PPP, dan PKS, sepakat untuk memboikot seluruh agenda rapat kerja antara legislatif dengan eksekutif hingga mendapat penjelasan dari Mendagri soal status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Triwisaksana menganggap Kemendagri seharusnya memberhentikan sementara Ahok hingga proses hukum yang sedang dijalaninya selesai. Apalagi, Ahok saat ini menyandang predikat terdakwa.

Ahok aktif kembali menjabat sebagai Gubernur DKI setelah proses serah terima jabatan (sertijab) dari Plt Gubernur DKI Sumarsono. Proses sertijab tersebut berlangsung Sabtu (11/2/2017) di Balai Kota DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler