Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan belum bisa memberikan jawaban apapun terkait pertanyaan empat fraksi DPRD DKI terhadap status Basuki Tjahaja Purnama.
"Sekarang masih masa tenang. Saya tidak bisa memberikan jawaban apapun," katanya ketika dihubungi Bisnis, Senin (13/2/2017).
Meski demikian, dia mempersilakan anggota DPRD DKI jika ingin bersurat ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Kalau surat resmi silakan dikirimkan ke Mendagri. Kami akan berikan jawaban setelah Pilkada DKI selesai," imbuhnya.
Empat Fraksi di DPRD DKI, yaitu Gerindra, PKB, PPP, dan PKS, sepakat untuk memboikot seluruh agenda rapat kerja antara legislatif dengan eksekutif hingga mendapat penjelasan dari Mendagri soal status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Triwisaksana menganggap Kemendagri seharusnya memberhentikan sementara Ahok hingga proses hukum yang sedang dijalaninya selesai. Apalagi, Ahok saat ini menyandang predikat terdakwa.
Ahok aktif kembali menjabat sebagai Gubernur DKI setelah proses serah terima jabatan (sertijab) dari Plt Gubernur DKI Sumarsono. Proses sertijab tersebut berlangsung Sabtu (11/2/2017) di Balai Kota DKI Jakarta.