Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya kembali bekerja di Balai Kota DKI.
Ahok sendiri baru datang ke ruang kerja gubernur di Jalan Medan Merdeka Selatan setelah jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) usai. Keterlambatan tersebut tak disengaja melainkan menunggu jadwal persidangannya selesai.
Setelah turun dari mobil, Ahok lantas menuju pendopo Balai Kota DKI. Di sana, sudah menunggu beberapa perwakilan warga yang melakukan pengaduan. Beres menanggapi warga, wartawan lantas menanyakan soal sikap empat fraksi DPRD DKI yang mempertanyakan kejelasan status Ahok kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sayangnya, dia tak ingin berkomentar banyak terkait hal tersebut.
"Aku gak tahu," ujarnya singkat sambil tergesa-gesa masuk ke dalam ruangan Gubernur DKI Jakarta, Senin (13/2/2017).
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Triwisaksana menganggap Kemendagri seharusnya memberhentikan sementara Ahok hingga proses hukum yang sedang dijalaninya selesai. Apalagi, Ahok saat ini menyandang predikat terdakwa.
"Kalau sudah terdakwa harusnya diberhentikan sementara. Itu sudah tercatat di undang-undang," katanya.
Ahok aktif kembali menjabat sebagai Gubernur DKI setelah proses serah terima jabatan (sertijab) dari Plt Gubernur DKI Sumarsono. Proses sertijab tersebut berlangsung Sabtu (11/2/2017) di Balai Kota DKI Jakarta.