Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI memastikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2017 sudah clear dan siap dikaji legislatif.
"Sudah rampung dan diserahkan ke DPRD," ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuti Kusumawati kepada Bisnis pada Jumat (28/7/2017).
Setelah penyerahan KUPA-PPAS 2017, Pemprov DKI berharap Dewan segera membahas agar peraturan daerah APBD 2018 dan APBD-P 2017 bisa segera turun dan menjadi pegangan kebijakan daerah.
Sekretaris Daerah DKI Saefullah menuturkan sebelumnya APBD-P 2017 kekurangan sekitar Rp100 miliar karena beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) membutuhkan anggaran yang belum dimasukkan.
Kekurangan anggaran untuk dimasukkan dalam APBD-P tersebut ditutupi dari anggaran pendapatan daerah yang diambil hasil penerimaan pajak. "Ada anggaran lain yang tersisa biasanya dicemplungi ke APBD-P. Ada kurang lagi kami ambil dari penerimaan pajak."
Dia menjelaskan total APBD-P 2017 DKI sudah balance di angka Rp71,6 triliun yang telah diserahkan ke DPRD pada Jumat (28/7). Angka tersebut naik Rp1,5 triliun dibandingkan dengan APBD murni 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel