Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Permohonan hingga Penyetopan Izin Usaha Hotel Alexis

epala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi membeberkan informasi terkait permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Hotel Alexis di Jakarta Utara/Youtube
Hotel Alexis di Jakarta Utara/Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi membeberkan informasi terkait permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Pada mulanya, permohonan TDUP Griya Pijat Alexis diajukan melalui aplikasi daring (online) pada website pelayanan.jakarta.go.id. sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penelitian teknis/pengujian fisik terhadap permohonan tersebut.

Dengan dasar tersebut DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta keluarkan surat tertanggal 27 Oktober 2017, yang menyatakan bahwa permohonan izin TDUP tersebut belum dapat diproses.

“Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis, tentunya hal tersebut menjadi catatan kami. Informasi dari media massa dapat dijadikan landasan agar dapat dikoordinasikan dengan SKPD/UKPD teknis terkait," katanya, Senin (30/10/2017).

Berdasarkan pasal 49 ayat (1) Pergub Nomor 47 Tahun 2017 menyebut bahwa salah satu bahan pengawasan, pengendalian dan evaluasi izin dan non izin meliputi: dokumen izin dan non izin; pengaduan masyarakat; hasil temuan di lapangan; hasil temuan lembaga pemeriksa yang dibentuk peraturan perundang-undangan dan informasi yang bersumber dari media massa.

DMPTSP DKI telah melayangkan No 6866/1.858.8 perihal Penjelasan Terkait Permohonan TDUP kepasa PT Grand Ancol Hotel terkait, pemilik Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Edy menjelaskan surat yang diteken pada Jumat (27/10/2017) tersebut merupakan jawaban atas permohonan perpanjangan izin usaha Alexis.

"Izin TDUP Alexis sudah habis per 29 Agustus 2017. Jadi, mereka mengajukan [perpanjangan TDUP] saat izinnya abis. Kami kan nggak mungkin berlama-lama memberikan kepastian. Nah, sekarang udah kita jawab," katanya.

Dengan demikian, ada dampak signifikan ketika DMPTSP DKI memutuskan untuk tak memperpanjang izin usaha Alexis.

"Otomatis [usahanya] ilegal dong. Ini gak cuma berlaku untuk Alexis, tetapi untuk semua usaha yang gak memiliki izin pasti ilegal," tambah Edy.

DMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta, salah satunya adalah melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata.

“Sebagaimana amanat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, menyebutkan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan wewenang mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan, mempunyai kewajiban salah satunya adalah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas” ucap Edy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper