Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan nasib para karyawan yang kini dirumahkan akibat tak beroperasinya Hotel dan Griya Pijat Alexis menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.
"Bukan urusan saya. Tanya saja ke mereka, masa Anda tanya saya?" ujar Anies, Kamis (2/11/2017).
Dia menegaskan keputusan Pemprov DKI untuk tak memperpanjang izin tanda daftar usaha pariwisata atau TDUP Alexis sudah sesuai aturan.
Jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) hal tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan. Bukan Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau Anda tanya soal staf Pemprov DKI saya jawab. Kalau soal mereka [pekerja Alexis] silakan investigasi atau tanya sendiri," jelasnya.
Sebelumnya, manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis mengklaim harus merumahkan setidaknya 1.000 karyawan.
Baca Juga
Karyawan tersebut termasuk pekerja asing dari beberapa negara yang izinnya habis pada akhir Oktober.