Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen OTDA: TGUPP DKI Harus Rasional

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono akhirnya angkat bicara soal rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan membentuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono (kanan) saat bersama anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9/2017)./ANTARA-Wahyu Putro A
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono (kanan) saat bersama anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9/2017)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -- Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono akhirnya angkat bicara soal rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan membentuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Sumarsono mengatakan penyusunan TGUPP harus rasional, baik dari segi anggarannya maupun dari jumlah anggota yang akan direkrut.

"[Harus] dirasionalisasi angka 74 apakah itu cukup rasional atau tidak. Kebutuhan realnya berapa, jangan sampai TGUPP ini hanya menjadi bagian unit yang menampung timses tanpa meliihat kebutuhan gubernur," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Menurutnya TGUPP adalah diskresi Gubernur sehingga jika Gubernur berencana untuk menambah jumlah anggota dari total maksimal 15 orang maka Gubernur harus melakukan revisi Peraturan Gubernur 411/2016 tentang TGUPP.

Meski demikian, untuk merealisasikan rencana tersebut revisi Pergub harus terlebih dahulu melewati proses evaluasi oleh DPRD DKI dan Kementerian Dalam Negeri.

Sumarsono menuturkan proses panjang pembentukan TGUPP tidak selesai sampai di situ. Proses rekrutmen harus dijalani dengan mengacu kepada standar syarat administrasi yang sesuai dengan kebutuhan Gubernur.

"Jadi yang dibutuhkan saja. Kira-kira yang enggak ada [tenaga ahli] di SKPD. Ini untuk melengkapi kebutuhan yang tidak bisa ditangani oleh SKPD secara reguler," ujarnya.

TGUPP tidak hanya membantu pekerjaan Gubernur, Sumarsono mengatakan secara substansi TGUPP harus bisa menyampaikan visi dan misi Gubernur untuk menjaga akuntabilitas DKI Jakarta, pelayanan publik, pengadaan lelang, dan lain-lain.

"[Dulu] saat saya hitung-hitung kebutuhan ini maksimal 15, makanya saya keluarkan Pergub 411/2016. Lima belas itu sudah mencakup PNS dan non-PNS. Jadi kalau saya [cukup] 15 tapi kalau 74 itu rasional atau enggak silakan tanya ke Gubernur," tuturnya.

Sumarsono mengakui evaluasi dari Kemendagri nantinya tidak menjamin seluruh susunan RAPBD 2018 terkait anggaran gaji TGUPP sebesar Rp28 miliar dapat dikabulkan.

Dia mengatakan susunan masih bisa berubah. "Saya kira pengalaman tahun lalu banyak yang kita coret. Banyak coretan-coretan justru mengevaluasi [program] yang tidak benar," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper