Bisnis.com, JAKARTA-Mobil layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di 5 wilayah kota Jakarta, kembali beroperasi pada Selasa pagi ini (2/2/2018) setelah sepekan libur menyambut perayaan Tahun Baru 2018.
Polda Metro Jaya melalui akun twitter resminya @TMCPoldaMetro, pagi ini (2/2/2018) pukul 09.37 WIB menulis: “Jakpus: Kantor Pos Pasar Baru, Jakut: Pasar Pagi Mangga Dua, Jakbar: LTC Glodok Jaksel: Pospol Jl. TMPN Kalibata Jaktim: Dealer Honda Jl. Dewi Sartika.”
Adapun rincian lokasi mobil SIM Keliling itu Jakarta Pusat di area Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Utara di Pasar Pagi Manggu Dua, Jakarta Barat LTC Glodok, Jakarta Selatan Pospol Jl TMPN Kalibata, dan Jakarta Timur diler Honda Jl Dewi Sartika.
Mobil SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB melayani perpanjangan SIM A dan C secara online. Sedangkan untuk SIM yang masa berlakunya telah berakhir, walau sehari, harus diurus di kantor Satpas SIM Daan Mogot.
Selanjutnya untuk wilayah Depok, Jawa Barat perpanjangan SIM A dan C pada Selasa di Ex Ramayana Jl Raya Bogor dan Toko Mebel Serba Indah Jl Raya Bambu Kuning, Bojong Gede, Rabu di Honda Care Jl Raya Cinere dan Kecamatan Bojongsari.
Selanjutnya, Kamis di Pasar Segar Cinere dan Kecamatan Bojongsari, Jumat di Depok Town Square dan Kecamatan Tapos, serta Sabtu di Margo City Jl Margonda Raya dan Kecamatan Tapos dan Senin berlokasi di RM Tirta Rasa Jl Raya Sawangan dan Toko Mebel Serba Indah Jl Raya Bambu Kuning, Bojong Gede.
Demikian informasi dari Polres Kota Depok bahwa waktu pelayanan perpanjangan SIM pada pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan pendaftarannya ditutup pada pukul 10.00 WIB.
Bagi pemilik SIM A dan C Kota Depok yang telah berakhir masa berlakunya, meskipun hanya sehari, harus mengurus ke kantor Samsat atau sesuai alamat SIM yaitu Polres Kota Depok, Jawa Barat.