Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Lokasi Mobil SIM Keliling di Jakarta & Depok Hari Ini

Polda Metro Jaya kembali mengumumkan lokasi mobil keliling layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A dan C secara online di Jakarta pada hari ini, Jumat (12/1/2018) dan Kota Depok dalam sepekan.
Layanan mobil SIM Keliling. Ilustrasi/TMC Polda Metro
Layanan mobil SIM Keliling. Ilustrasi/TMC Polda Metro

Bisnis.com, JAKARTA-Polda Metro Jaya kembali mengumumkan lokasi mobil keliling layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A dan C secara online di Jakarta pada hari ini, Jumat (12/1/2018) dan Kota Depok dalam sepekan.

Melalui akun twitter resminya @TMCPoldaMetro, Jumat pagi ini (12/1/2018) pukul 08.25 WIB menjelaskan: “#SIMKELILING Jumat 12 Januari 2018 JakPus Kantor Pos Psr Baru JakUt Psr Pagi Mangga Dua JakBar LTC Glodok JakSel Pospol Kalibata JakTim Honda Jl Dewi Sartika”

Adapun rincian lokasi mobil SIM Keliling itu Jakarta Pusat di area Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Utara di Pasar Pagi Mangga Dua, Jakarta Barat di LTC Glodog, Jakarta Selatan di Pospol Kalibata, dan Jakarta Timur di diler Honda Jl Dewi Sartika.

Mobil SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB melayani perpanjangan SIM A dan C secara online. Sedangkan untuk SIM yang masa berlakunya telah berakhir, walau hanya sehari, harus diurus di kantor Satpas SIM Daan Mogot.

Selanjutnya untuk wilayah Depok, Jawa Barat perpanjangan SIM A dan C pada Jumat berlokasi di Depok Town Square dan Kecamatan Tapos, serta Sabtu di Margo City Jl Margonda Raya dan Kecamatan Tapos.

Selanjutnya pada Senin berlokasi di RM Tirta Rasa Jl Raya Sawangan dan Toko Mebel Serba Indah Jl Raya Bambu Kuning, Bojong Gede, serta Selasa di Ex Ramayana Jl Raya Bogor dan Toko Mebel Serba Indah Jl Raya Bambu Kuning, Bojong Gede

Serta Rabu di Honda Care Jl Raya Cinere dan Kecamatan Bojongsari dan Kamis di Pasar Segar Cinere dan Kecamatan Bojongsari. Adapun waktu pelayanannya pada pukul 08.00-12.00 WIB dengan pendaftarannya ditutup pukul 10.00 WIB.

Bagi pemilik SIM A dan C  Kota Depok yang telah berakhir masa berlakunya, meskipun hanya sehari, harus mengurus ke kantor Samsat atau sesuai alamat SIM yaitu Polres Kota Depok, Jawa Barat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler