Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aksi Sopir Online, Polda Metro Jaya: Jaga Ketertiban

Polda Metro Jaya mengimbau agar seluruh pengemudi daring menjalankan aksi dengan damai dan tertib agar aparat penegak hukum dapat mengamankan aksi tersebut dengan baik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono/Antara
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya mengimbau agar seluruh pengemudi daring menjalankan aksi dengan damai dan tertib agar aparat penegak hukum dapat mengamankan aksi tersebut dengan baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengemukakan aparat penegak hukum baik kepolisian maupun TNI sudah dipersiapkan untuk mengamankan jalannya aksi tersebut. Menurutnya, kepolisian juga akan memfasilitasi seluruh pendemo agar dapat melakukan audiensi dengan perwakilan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kami dari kepolisian dan TNI serta beberapa staf dari pemerintah provinsi akan memfasilitas dan mengamankan jalannya unjuk rasa ini. Jadi nanti kita akan jalan kaki dari lapangan IRTI ke Kemenhub," tuturnya hari ini Senin (29/1/2018).

Dia menjelaskan kepolisian juga telah mempersiapkan pengalihan arus lalu lintas di sekitar pendemo, agar masyarakat dapat beraktivitas dengan baik. Menurutnya, seluruh anggota polri sudah dipersiapkan untuk melakukan rekayasa lalu lintas.

"Kami dari Polda dan Polres juga akan mempersiapkan rekayasa lalu lintas, kami berharap demo ini berjalan dengan tertib dan aman," katanya.

Seperti diketahui, seluruh pengemudi daring menuntut pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dimulai per 1 Februari 2018, karena dinilai akan merugikan pengemudi daring.

Pengemudi daring diprediksi akan kehilangan pekerjaan jika Permenhub tersebut diterapkan oleh pemerintah. Selain itu, pengemudi daring juga menolak kewajiban penggunaan SIM A umum dan menolak kewajiban pemasangan stiker, menolak domisili dan menolak kewajiban KIR.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper