Bisnis.com, JAKARTA—Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya menggunakan skema lelang investasi untuk proyek jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Menurutnya, skema tersebut lebih menguntungkan bagi investor dan pemerintah.
"Skema lelang investasi ini bisa dibilang baru. Kelebihannya, pembangunan sarana, prasarana, dan sistem ERP untuk awal menggunakan dana investor jadi tak membebani APBD," katanya di Balai Kota DKI hari ini Kamis (8/2/2018).
Lebih lanjut, dia menjelaskan saat ini pemerintah tengah menggelar lelang investasi yang diikuti oleh 57 perusahaan. Setelah selesai, pemenang lelang akan menyediakan dana untuk membangun seluruh fasilitas ERP.
Apabila pembangunan konstruksi dan fisik sudah rampung, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ERP bersama perusahaan mitra akan mengoperasikan proyek tersebut bersama-sama. Nantinya dana yang dihabiskan untuk pembangunan akan dibayar oleh Pemprov DKI dalam jangka waktu tertentu.
Andri melanjutkan untuk tiga bulan pertama, pemerintah akan melakukan uji coba ERP terlebih dahulu.
"Misalnya Pemprov DKI punya hutang lima tahun. Nanti kami akan mulai bayar cicilan di bulan keempat. Besaran cicilan itu akan dilelang juga, ditentukan harga terbaik," imbuhnya.
Dia menilai skema lelang investasi ERP bakal membuat investor tidak hanya sebatas membangun, tetapi bertanggung jawab untuk menjadi operator.
Seperti diketahui, teknologi ERP sudah diuji coba sejak 2014 silam. Beberapa perusahaan yang sudah ikut uji coba kala itu, a.l. perusahaan teknologi dan telekomukasi asal Swedia Kapsch dan Qfree asal Norwegia.
Lelang operator ERP sudah tertunda bertahun-tahun, bahkan melewati masa jabatan empat Gubernur DKI, yaitu Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, Djarot Saiful Hidayat, dan terakhir Pelaksana Tugas Gubernur Soni Sumarsono.
Soni merevisi Peraturan Gubernur terkait Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik. Revisi beleid dilakukan lantaran adanya rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang mengindikasi terdapat monopoli dalam penerapan teknologi sistem jalan berbayar elektronik.
Andri menambahkan revisi aturan lama tersebut dituangkan dalam Pergub DKI Jakarta No 25 Tahun 2017 yang jadi payung baru penyelenggaraan ERP di Jakarta. Di beleid tersebut, pemerintah tidak menyebutkan teknologi secara spesifik agar menimbulkan persaingan yang sehat.
Namun, dia mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan, a.l. memiliki teknologi yang sudah teruji, terverifikasi, dan bisa diterapkan di Jakarta.
"Semua teknologi bisa masuk asalkan sudah teruji atau sukses digunakan di negara lain, mendapat sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta dapat diterapkan bukan hanya untuk ERP, tetapi parkir, jalan tol, hingga pajak," jelasnya.
Untuk itu, Andri menuturkan pihaknya akan berhati-hati dalam menentukan perusahaan swasta yang bakal memenangkan proyek dan membangun sarana-prasarana ERP.