Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak takut dengan bantahan yang dikeluarkan oleh manajemen Alexis soal dugaan praktik prostitusi di 4Play.
Mantan Menteri Pendidikan tersebut bahkan menegaskan memiliki bukti kuat yang akan dibuka kepada publik terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Alexis.
"Pelan-pelan nanti saya tunjukkan," katanya, Selasa (13/2/2018).
Dia pun meminta warga maupun media agar tidak mendesaknya untuk mengeluarkan bukti adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap manajemen Alexis. Dalam pemeriksaan tersebut, Anies menyebut manajemen Alexis mengaku bersalah. Pemprov DKI segera mengambil tindakan atas hasil pemeriksaan itu.
Lina Novita, Legal & Corporate Alexis Group memberi keterangan tentang izin Hotel Alexis/Bisnis.com
Sementara itu, Legal Consultan Alexis Lina Novita mengatakan membantah pernyataan Anies Baswedan bahwa pihaknya sudah diperiksa dan mengaku bersalah.
"Kami tidak pernah membuat pengakuan bersalah terkait adanya praktik prostitusi di tempat kami (4Play)," ujarnya seperti dikutip dalam siaran pers, Selasa (13/2/2018).
Meski demikian, dia menyesalkan adanya video yang beredar dari salah satu media massa tanpa adanya klarifikasi ke pihak Alexis terlebih dahulu.
Pasalnya, tindakan yang ada dalam video yang beredar tersebut tidak sesuai dengan standard operation procedure (SOP) perusahaan yang mengelola bisnis hotel, karaoke, dan panti pijat tersebut.
"Apabila tindakan di video yang beredar tersebut dilakukan oleh staf/karyawan 4Play, maka sudah pasti pihak kami akan mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.
Bukan itu saja, Lina menegaskan Alexis tidak pernah mendapat undangan resmi guna kepentingan permintaan pemberian keterangan dari pihak Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta. Sehingga Alexis atau manajemen 4Play tidak pernah merasa membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan apabila ada keterangan dari pihak kami maka hal tersebut bukanlah hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dimaksudkan untuk bukti hukum.
Karena itu, Lina menyesalkan seolah-olah ada tuduhan praktik asusila dan perdagangan manusia dimana pernyataan/pemberitaan menempatkan Alexis pada posisi sebagai pihak yang telah menerima vonis bersalah atas praktik termaksud.
"Faktanya sampai saat ini pihak kami secara hukum tidak pernah menerima vonis bersalah baik atas adanya praktik asusila. Alexis mengalami kerugian baik secara materil maupun immateril," ucapnya.