Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengonfirmasi hari bebas kendaraan bermotor atau "car free day" ditiadakan sementara jelang Lebaran hingga H+10.
"Masyarakat yang menuju car free day menurun selama Ramadhan," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, di Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Budiyanto mengatakan masyarakat juga akan menjalani cuti bersama menghadapi liburan Idulfitri mulai 10 Juni 2018, sehingga warga diprediksikan akan mulai meninggalkan wilayah DKI Jakarta.
Budiyanto menjelaskan pelaksanaan penghentian hari bebas kendaraan bermotor sementara itu sesuai aspek yuridis berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 5 ayat 1.
Budiyanto menguraikan aturan itu mengatur hari bebas kendaraan bermotor dapat tidak diberlakukan ketika bersamaan dengan kegiatan khusus nasional maupun internasional.
Petugas kepolisian akan fokus mengamankan kegiatan arus mudik dan arus balik Lebaran. Usai pelaksanaan liburan Lebaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan ‘car free day’.
Baca Juga
Pelaksanaan ‘car free day’ biasa diberlakukan pada Minggu pagi mulai pukul 06.00 WIB-12.00 WIB di sepanjang Jalan Blok M Jakarta Selatan hingga kawasan Monumen Nasional atau Istana Merdeka Jakarta Pusat.
‘Car free day’ ditiadakan pada 10, 17 dan 24 Juni 2018, setelah itu hari bebas berkendaraan akan diberlakukan kembali.