Bisnis.com, JAKARTA--Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana memberlakukan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing bukan hanya untuk mobil melainkan juga sepeda motor.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan kebijakan untuk mengikutsertakan sepeda motor dalam program ERP muncul setelah evaluasi teknis yang diikuti tiga perusahaan peserta lelang.
"Dalam dokumen penawaran [lelang] dinyatakan seperti itu, kendaraan roda dua ikut evaluasi," kata Sigit di Gedung DPRD DKI, Kamis (22/11/2018).
Namun, niat pemerintah menindak motor yang melintasi rute ERP ternyata bertentangan dengan Pergub 25/2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.
Pasal 8 ayat (1) menyebutkan kendaraan bermotor yang diperbolehkan melewati ruas jalan koridor atau kawasan ERP terdiri atas mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kendaraan bermotor umum, kendaraan dinas, kendaraan ambulans dan/atau kendaraan jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.
Secara detail, aturan tersebut tidak memperbolehkan kendaraan roda dua atau sepeda motor melewati ruas jalan yang sudah dipasang plang ERP.
Baca Juga
Sigit memastikan aturan tersebut tidak akan berlaku lagi. Saat ini, Dinas Perhubungan DKI tengah menyusun draf baru terkait pemberlakuan ERP untuk sepeda motor.
"Draft Perda akan kita bahas lagi dengan DPRD DKI," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Sigit, tarif ERP untuk motor dan mobil akan ditetapkan berbeda. Soal tarif baru akan diatur lebih lanjut dalam Perda ERP yang baru.
Sebelumnya, uji coba ERP untuk roda empat mundur dari jadwal yang sudah ditentukan. Seharusnya, uji coba dilakukan pada Rabu 14 November 2018.
Menurut Sigit penundaan uji coba ERP merupakan efek domino dari mundurnya jadwal Proof of Concept (PoC) tiga perusahaan yang sudah lolos tahap prakualifikasi, yaitu Q Free ASA, Kapsch TrafficCom AB, PT Bali Towerindo Sentra TBk.
"Jadi jadwal PoC sebagai bagian dari evaluasi teknisnya juga mengalami penundaan. Saya belum tahu kapan bisa dilanjutkan," ujarnya.