Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan nama baru atas pulau reklamasi C, D, dan G pada Sabtu (26/11/2018).
Penamaan baru ini diperkuat dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1774/2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara.
Anies mengatakan bahwa penamaan 'pulau' yang selama ini digunakan oleh masyarakat tidak tepat dan tidak berdasarkan pada ketentuan tata ruang.
"Wilayah-wilayah hasil reklamasi itu sesungguhnya menjadi bagian dari Pulau Jawa. Jadi bukan pulau-pulau baru, yang tepat itu disebut sebagai kawasan pantai yang menjadi bagian dari pulau," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta
Penamaan baru tersebut adalah Kawasan Pantai Kita yang menggantikan nama Pulau C, Kawasan Pantai Maju yang menggantikan nama Pulau D, dan Kawasan Pantai Bersama yang menggantikan nama Pulau G.
Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju terletak di Kelurahan Kamal Muara dan Kawasan Pantai Bersama terletak di Kelurahan Pluit. Ketiga kawasan pantai tersebut terletak di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Maknanya ke depan ini menjadi salah satu tempat kita bisa merasakan laut, bisa merasakan pantai, dan merasakan kemajuan bersama. Oleh karena itu kenapa dan sesuai dengan semangat kita bahwa Jakarta semuanya adalah untuk kita maju bersama," terang Anies atas makna penamaan kawasan pantai tersebut.
Pembangunan infrastruktur di tiga kawasan pantai tersebut sedang menunggu panduan rancang kota yang sedang diolah oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang nantinya juga akan dilaksanakan oleh BUMD tersebut.
"Proses pembangunan yang akan kita segerakan bukan yang bersifat permanen, tetapi infrastruktur dasar sehingga warga bisa memasuki kawasan pantai ini," imbuh Anies.