Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menugaskan PT Jakarta Propertindo untuk mengelola sarana, prasarana, dan utilitas di pulau reklamasi. Bukan itu saja, Anies bahkan sudah menentukan porsi luas lahan yang dapat digarap oleh Jakpro.
"Sebetulnya secara total yang akan dikelola oleh Jakpro adalah sekitar 65%. [Luas] itu akan dikelola oleh Pemprov DKI," katanya, Selasa (27/11/2018).
Itu artinya pengembang yang sudah membangun pulau, bahkan bangunan, yaitu PT Kapuk Naga Indah (Pulau C dan D) serta PT Muara Wisesa Samudra (Pulau G) hanya mendapat porsi 35% untuk dikembangkan secara komersial.
Anies mengaku menugaskan Jakpro agar bisa memulai pembicaraan dengan pihak kontraktor atau pengembang yang telah membangun lahan reklamasi. Menurutnya, hal tersebut bisa dibicarakan secara business to business.
"Tujuannya agar Pemprov DKI dapat mengatur area yang cukup luas di wilayah hasil reklamasi untuk kepentingan masyarakat. Nanti perencanaannya biar Jakpro yang menyusun," jelasnya.
Penujukan Jakpro untuk mengelola pulau-pulau tersebut tertuang dalam Pergub 120/2018 tentang Penugasan Kepada PT Jakpro dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Beleid tersebut diteken oleh Gubernur Anies pada 9 November 2018.
Baca Juga
Berdasarkan pasal 2 ayat (2) pengelolaan tanah hasil reklamasi meliputi pengelolaan lahan kontribusi sesuai dengan panduan rancang kota. Lebih lanjut, kerja sama pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum hasil reklamasi Pantura yang telah dibangun dan diserahkan oleh pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada pemerintah daerah.
Pengelolaan lahan kontribusi meliputi kerja sama prasarana, sarana, dan utilitas umum di Pulau C, D, dan G.
Pendanaan pengelolaan tanah hasil reklamasi bisa bersumber dari beberapa saluran, a.l. modal perusahaan, patungan modal perusahaan dengan badan usaha umum lainnya, penyertaan modal pemerintah daerah, hibah yang sah dan tak mengikat, pinjaman, atau bentuk lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski berstatus sebagai badan usaha milik daerah (BUMD), dalam pergub tersebut tercatat bahwa segala risiko termasuk kerugian yang dialami PT Jakpro dan mitra kerjanya yang ditimbulkan akibat tidak terlaksananya pengelolaan tanah hasil reklamasi menjadi beban bersama secara proporsional antara Jakpro dan mitra kerjanya.