Bisnis.com, JAKARTA– Penentuan tarif electronic road pricing (ERP) masih menunggu masterplan yang sekarang masih disusun oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Tarif yang dikenakan atas kendaraan yang melewati ruas jalan yang dikenai ERP menunggu kajian tentang total investasi atas alat ERP, jumlah ruas jalan yang dikenai ERP, dan teknologi yang digunakan.
"Tarifnya progresif jadi harus bertahap. Tarif ERP prinsipnya adalah congestion charge, yang membuat macet kena denda," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono pada Senin (31/12/2018)
Bambang menjamin ERP nantinya akan mulai berlaku di DKI Jakarta pada akhir tahun 2019.
Untuk penerapannya nanti ERP terbagi menjadi tiga ring dengan ring 1 dan 2 yang terletak di dalam DKI Jakarta menjadi wewenang Pemprov DKI Jakarta dan ring 3 yang terletak di perbatasan DKI Jakarta dengan wilayah penyangga menjadi wewenang BPTJ.
Hingga saat ini BPTJ sudah melakukan studi banding dengan berbagai negara terkait ERP dan congestion charge. Namun, Bambang menerangkan penerapan ERP nantinya tidak sepenuhnya sama dengan yang ada di luar negeri mengingat perbedaan dengan kondisi yang ada di DKI Jakarta.
Ketika sudah diterapkan nantinya ERP akan menggunakan sistem free flow dimana kendaraan tidak perlu berhenti terlebih dahulu untuk menggunakan jalan tersebut.
Sistem pembayarannya pun kedepannya akan dikoordinasikan dengan Bank Indonesia (BI) seperti yang sekarang sedang dilaksanakan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dengan BI tentang sistem pembayaran tol dengan gerbang free flow yang juga akan diterapkan pada 2019.