Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Siapkan Rencana Induk Ruang Tebuka Hijau

Pemprov DKI Jakarta siapkan rencana induk ruang terbuka hijau (RTH) beriringan dengan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang keduanya direncanakan selesai tahun ini.
Warga melakukan olahraga pagi di Taman Suropati, Jakarta/Antara-Akbar Nugroho Gumay
Warga melakukan olahraga pagi di Taman Suropati, Jakarta/Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA–Pemprov DKI Jakarta siapkan rencana induk ruang terbuka hijau (RTH) beriringan dengan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang keduanya direncanakan selesai tahun ini.

Kepala Seksi Perencanaan Pertamanan Bidang Pertamanan Dinas Kehutanan Hendrianto mengatakan DKI Jakarta tertinggal dari Pemkot Surabaya dan Bandung yang sudah memiliki rencana induk RTH.

Adapun rencana induk RTH ini diperlukan untuk memastikan jenis dan peruntukan dari RTH-RTH di DKI Jakarta serta diharap RTH yang ada di DKI Jakarta bisa mencapai 30% dari luas wilayah DKI Jakarta sesuai dengan UU No. 26/2007 tentang Perencanaan Ruang.

Untuk diketahui, saat ini RTH yang ada di DKI Jakarta baru mencapai 14,9%.

"Dengan masterplan kita bisa membangun visi yang kuat mau diapakan lahan itu apabila terkoneksi dengan masterplan," tutur Hendrianto, Selasa (12/2/2019).

Dalam proses perancangan rencana induk RTH ini Pemprov DKI Jakarta pun juga telah menggandeng tim ahli, swasta, dan juga komunitas agar rencana induk RTH bisa tepat sasaran.

Hendrianto pun mengatakan rencana induk RTH ini rencananya akan dijadikan landasan atas perda sehingga rencana induk ini memiliki landasan yang kuat dan berkekuatan hukum.

Rencana induk RTH ini pun ditargetkan selesai pada April 2019 dan harapannya bisa disahkan menjadi perda dalam waktu dekat.

Adapun untuk tahun 2019 ini Pemprov DKI Jakarta berencana untuk membangun 50 RTH dan juga menuntaskan target pembangunan 10 RTH di tahun 2018 yang belum tercapai.

Dinas Kehutanan pun juga akan melakukan peremajaan atas RTH-RTH yang sudah ada agar sejalan dengan rencana induk RTH yang sedang dirancang.

Di lain pihak, pakar lanskap dari IPB Hadi Susilo Arifin pun mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta tidak lupa untuk mengembangkan ruang terbuka biru (RTB).

Menurut Hadi, harmonisasi antara RTH dan RTB merupakan suatu keniscayaan dan tidak terlepas satu sama lain.

Pengembangan RTB dibutuhkan untuk mencegah banjir pada saat musim hujan dan juga bisa menjadi tempat penampungan air untuk mencegah kekeringan di musim kemarau.

Menanggapi hal tersebut, Hendrianto menuturkan RTB juga termasuk dalam rencana induk RTH dan pihaknya pun berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta selaku pihak yang berwenang atas RTB di DKI Jakarta.

"Dalam membangun RTH kami buat kolam retensi di sana. Itu juga RTB, tapi secara zonasi dia tidak terdefinisi sebagai RTB tapi sebagai RTH. Secara fungsi dia sebagai RTB," kata Hendrianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper