Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta Jadi Smart City, Siapa Bisa Jamin Keamanan Data Warga?

Berdasarkan laporan Top 50 Smart City Governments, DKI Jakarta menempati peringkat 47 dari 50 kota di dunia. Namun, bagaimana sebenarnya "tingkat kepintaran" ibu kota?
Pengunjung beraktivitasi di taman Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (13/12/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Pengunjung beraktivitasi di taman Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (13/12/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA -- Laporan Top 50 Smart City Governments yang dipublikasikan pada 2018 menempatkan DKI Jakarta di peringkat 47 dari 50 kota pintar di dunia. Namun, bagaimana sebenarnya "tingkat kepintaran" ibu kota?

Dari 10 aspek yang dinilai di laporan itu, DKI Jakarta mencetak skor tertinggi dalam aspek visi, kepemimpinan, serta budgeting, dengan skor masing-masing mencapai 3.0 dari 5.0.

Jakarta Smart City (JSC) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dengan menganalisis big data dari respons yang diberikan oleh masyarakat terkait dengan pelayanan publik yang disediakan. Dalam pengembangannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengembangkan JSC secara bertahap, dimulai dari mengembangkan kebijakan atas data, mengumpulkan data, menganalisis data, hingga berkolaborasi dengan pihak swasta.

Inisiatif pengembangan JSC dimulai pada 2012 ketika Pemprov DKI Jakarta mulai mereformasi kelembagaan pemerintahan dengan membuka data publik yang sebelumnya cenderung tertutup.

Data yang terkumpul didapatkan dari masyarakat, baik melalui Waze yang melaporkan secara real time tentang kondisi lalu lintas, akun Twitter yang melaporkan terjadinya banjir di DKI Jakarta, dan Qlue yaitu aplikasi yang digunakan oleh masyarakat untuk mengajukan komplain terkait masalah pelayanan publik dan fasilitas yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Ke depannya, Pemprov DKI Jakarta hendak mengembangkan DKI Jakarta City 4.0 di mana pemerintah berperan sebagai kolaborator dan masyarakat serta swasta sebagai co-creator. Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan status kelembagaan JSC dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang ditargetkan terbentuk pada 2019.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Atika Nur Rahmania mengatakan pembentukan BLUD tersebut akan membuat JSC semakin fleksibel.

"Kalau kita jadikan IT sebagai backbone, seharusnya tata kelola juga ditingkatkan, terutama kalau sudah ditingkatkan tata kelolaannya, maka kelembagaannya juga mesti seamless dan fleksibel," paparnya, Kamis (11/4/2019).

Meskipun sudah berada dalam peringkat 50 besar smart city sedunia, JSC masih terkendala dalam hal Service Level Agreement (SLA) yang belum terdefinisi dengan baik, terdapatnya pelayanan yang masih belum terdigitalisasi, dan platform pelayanan digital yang masih terpecah di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Berbagai kendala itu pun menimbulkan inefisiensi pelayanan publik.

Dengan perubahan status menjadi BLUD, JSC pun diklaim dapat lebih fleksibel dalam mengatur keuangan tanpa sepenuhnya bergantung pada APBD dan memiliki kewenangan untuk membentuk kerja sama untuk kepentingan pelayanan.

Diskominfotik pun juga telah menyiapkan rencana bisnis. Pasalnya, dengan terbentuknya BLUD, maka JSC wajib memiliki sumber pendapatan selain melalui APBD, salah satunya melalui kerja sama dengan startup dalam rangka pengembangan ekosistem.

"BLUD itu kan bisa bekerja sama dengan pihak lain dan dengan itu kita bisa mengembangkan ekosistem dengan startup, dengan Application Programming Interface (API) kita. Ada sejenis link yang kita berikan sebagai exercise kepada startup supaya lebih berkembang," lanjut Atika.

Dia pun menjamin tidak ada praktik penjualan data dalam pengembangan JSC yang sedang digarap oleh Pemprov DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Diskomintofik telah menyiapkan beberapa bentuk pelayanan yang dikembangkan sebagai pemasukan yaitu berupa fasilitas co-working space hingga digital park dengan tech expo serta periklanan sebagai potensi pendapatan.

Nantinya, JSC diklaim bakal memiliki satu aplikasi tunggal yang mampu melayani seluruh bentuk pelayanan publik yang selama ini terpisah antar SKPD, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diurus oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan wewenang dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).

Peraturan Gubernur (Pergub) Pertukaran Data Elektronik pun sedang dirancang dalam rangka memberikan landasan hukum atas pertukaran data antar SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Untuk tahun pertama terbentuknya BLUD, JSC membutuhkan biaya sebesar Rp187,6 milliar. Perinciannya, pengadaan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebesar Rp150 milliar, pemasaran sebesar Rp17 milliar, upah pegawai Rp12 milliar, pengembangan dan implementasi sistem sebesar Rp5 milliar, dan biaya operasional sebesar Rp3,6 milliar.

Dalam APBD 2019, Diskominfotik pun telah menganggarkan pengembangan aplikasi dan infrastruktur JSC dengan nilai anggaran masing-masing sebesar Rp10,98 milliar dan Rp76,25 milliar. Adapun anggaran penelitian dan pengembangan program JSC ditetapkan sebesar Rp5,15 milliar.

Lebih jauh, pada 2022, Diskominfotik bakal membuka opsi untuk meningkatkan kembali status kelembagaan JSC dari BLUD menjadi BUMD.

"Itu opsi, kalau dirasa bisa lebih cepat, dalam waktu 2 tahun bisa jadi BUMD kalau skenarionya smooth," ujar Atika.

Namun, meskipun Diskominfotik telah berkomitmen untuk tidak menjual data, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja meragukan apakah Diskominfotik mampu mencegah kebocoran data yang nantinya terintegrasi dalam JSC tersebut. Menurutnya, selama RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih belum disahkan oleh DPR pusat, maka rencana ini justru akan menimbulkan masalah baru.

Hingga sekarang, masih belum ada badan independen yang dibentuk untuk mengawasi data-data pribadi yang dikelola oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Oleh karena itu, kemungkinan bocornya data serta penyalahgunaan data oleh pihak ketiga justru semakin besar.

"Mereka bisa bilang tidak ada kebocoran data, tapi ketika sudah BLUD, mereka tidak mungkin tidak kerja sama dengan pihak ketiga. Tidak ada badan yang bisa memastikan bahwa data itu tidak di-share. Bagaimana mereka bisa bilang tidak ada?" ucap Ardi kepada Bisnis, Jumat (12/4).

Dia pun mempertanyakan mengapa JSC yang seharusnya bekerja dalam rangka memberikan layanan publik justru bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki tujuan komersial.

"Kalau dipaksakan dibentuk BLUD, siapa yang bisa pastikan kalau data itu tidak dikomersilkan?" tambah Ardi.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio pun mempertanyakan rencana pembentukan BLUD JSC yang notabene merupakan lembaga pelayanan publik.

"Pelayanan publik ya pelayanan publik saja oleh negara, jangan dicampur-campur. Nanti kalau ada swasta, bagaimana standar pelayanan minimum, acuan-acuannya bagaimana?" sebut kepada Bisnis, Minggu (14/4).

Lebih lanjut, adanya rencana mengintegrasikan layanan DPMPTSP dengan JSC pun dipandang bakal membingungkan investor yang hendak berinvestasi di DKI Jakarta.

Hal ini masih ditambah lagi dengan tumpang tindihnya sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan sistem perizinan yang dimiliki oleh DPMPTSP yaitu JakEVO. Daripada membentuk BLUD, Agus menyarankan agar masing-masing lembaga mengevaluasi pelayanan yang telah disediakan.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah pun menerangkan terlibatnya pihak ketiga dalam pelayanan publik justru memungkinkan munculnya penyimpangan, baik korupsi maupun suap. Pihak ketiga yang terlibat juga perlu diawasi.

"Lemahnya pengawasan akan menjadi sumber permasalahan yang lebih kompleks yang berakibat layanan publik akan tidak optimal," terangnya kepada Bisnis, Minggu (14/4).

Pelibatan pihak ketiga dalam JSC pun dinilai perlu dievaluasi karena swasta cenderung tidak memperhatikan aspek layanan dan lebih profit oriented. Keterlibatan pihak ketiga dalam pelayanan publik dianggap justru akan menggerus peran Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan publik.

Oleh karena itu, payung hukum pun perlu dipersiapkan sehingga masyarakat dapat melakukan gugatan apabila pelayanan publik yang disediakan justru merugikan masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper