Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yaitu Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter akan beroperasi pada 2022.
Pembagunan ITF ditargetkan rampung untuk mengurangi ketergantungan Pemprov DKI terhadap tempat pembuangan sampah terpadu (TSPT) Bantargebang.
Kepala Unit Tempat Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan saat ini TPST Bantargebang hampir mencapai kapasitas maksimum.
"Sepertinya terlalu bahaya kalau hanya kita mengandalkan TPST Bantargebang. Mungkin hanya residunya masuk ke Bantargebang," katanya, Rabu (31/7/2019).
Meski demikian, Asep menuturkan Pemprov DKI tetap membutuhkan TPST Bantargebang meskipun sudah selesai membangun dan mengoperasikan ITF Sunter.
Menurutnya, pengoperasian ITF akan mengurangi tumpukan sampah yang biasa dikirim dari Jakarta ke Bantargebang.
"Tetap kita akan gunakan Bantargebang, tapi tidak untuk yang fresh waste-nya. Fokusnya residu dari ITF-ITF itu yang bisa dibawa ke Bantargebang," ungkapnya.
Dengan target yang ditetapkan Gubernur, Dinas Lingkungan Hidup DKI masih memiliki waktu dua tahun untuk mengusahakan caranya supaya umur ekonomis Bantargebang ini bisa diperpanjang sampai ITF itu terbangun.
Seperti diketahui, ITF Sunter sudah di-groundbreaking sejak 20 Desember 2018. Proyek ITF tersebut memerlukan dana sebesar US$250 juta dan dikerjakan bersama dengan Fortum Power Heat and Oy, perusahaan yang bergerak di sektor pembangkit listrik dari Finlandia.
Dia mengatakan Pemprov DKI tidak hanya membangun ITF Sunter. Dinas Lingkungan Hidup akan menambah di tiga lokasi lain, yaitu Cilincing, Rawa Buaya (Cengkareng), dan satu lokasi di wilayah Jakarta Selatan.
ITF Sunter mampu mengolah sampah sebanyak 720.000 ton setiap tahunnya dan mampu menghasilkan listrik sebesar 35 MW setiap hari atau 280.000 MW per tahun.
Untuk melaksanakan proyek tersebut, PT Jakpro bersama dengan Fortum telah membentuk PT Jakarta Solusi Lestari (JSL) selaku anak usaha yang akan diberikan mandat untuk mengelola ITF tersebut.Pembentukan perusahaan patungan tersebut sudah diamanatkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33/2018.