Bisnis.com, JAKARTA — Sidang perdana terkait buruknya polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digelar, Kamis (1/8/2019) sekitar pukul 11.37 WIB.
Sejumlah penggugat yang menamakan dirinya Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibukota), kompak mengenakan kaos merah bertuliskan 'Jakarta vs Polisi Udara'.
Melalui sidang perdana dan gugatan ini, Koalisi Ibukota menuntut agar para tergugat melakukan serangkaian kebijakan untuk memenuhi hak atas udara bersih bagi Para Penggugat dan 10 juta warga Jakarta lainnya.
Para tergugat ini di antaranya Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Gubernur Banten Wahidin Halim.
Dalam persidangan ini, wakil dari para tergugat mulai presiden sampai gubernur tampak hadir, kecuali wakil dari Gubernur Banten.
Salah satu advokat Koalisi Ibukota dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Ayu Eza Tiara berharap presiden dapat melakukan revisi merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Tepatnya merevisi Baku Mutu Udara Ambient [BMUA] Nasional sebagai upaya peningkatan kualitas udara dan perlindungan kesehatan masyarakat," ujar Ayu, Kamis (1/8/2019).
Selain itu, Presiden dianggap lalai dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi para penggugat dan seluruh warga DKI Jakarta dengan tidak mengawasi kinerja para tergugat dan turut tergugat dalam pengendalian pencemaran udara.
Sementara untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diharap melakukan supervisi terhadap para Gubernur dalam hal pengendalian pencemaran udara.
Menteri Dalam Negeri mengawasi, mengevaluasi, dan membina kerja para Gubernur dalam hal pencemaran udara. Sementara itu, Menteri Kesehatan diminta menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di 3 provinsi.
Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Terakhir, bagi para gubernur untuk melakukan inventarisasi pencemaran udara, menetapkan status BMUA, serta menyusun dan mengimplementasikan Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara.