Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dishub DKI Sediakan Angkutan Umum di Wilayah Ganjil Genap

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa penyediaan layanan angkutan umum massal guna mendukung penggunaan angkutan umum terintegrasi di Jakarta.
Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. JIBI/Bisnis/Aziz Rahadian
Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. JIBI/Bisnis/Aziz Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyediakan layanan angkutan umum bagi masyarakat yang terdampak kebijakan ganjil genap nomor kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa penyediaan layanan angkutan umum massal guna mendukung penggunaan angkutan umum terintegrasi di Jakarta.

"Serta turut mengubah pola pergerakan masyarakat ke arah yang positif, melanjutkan pola yang telah terbentuk selama penerapan kebijakan ini sejak tahun lalu,” katanya di Jakarta seperti dikutip Antara, Rabu (7/8/2019).

Dengan adanya pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap ini, Syafrin mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan layanan angkutan umum yang telah tersedia. “Seperti MRT Jakarta dan bus Transjakarta,” kata Syafrin.

Layanan transportasi umum di kawasan ganjil genap adalah MRT (Bundaran HI-Lebak Bulus),  bus Transjakarta Koridor 5 (Kp. Melayu-Ancol), Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit), Koridor 10 (PGC Cililitan-Tj. Priok), Koridor 12 (Tj. Priok-Pluit). Untuk Timur yaitu Koridor 2 (Pulo Gadung-Harmoni), Koridor 4 (Pulo Gadung-Dukuh Atas), Koridor 7 (Kp. Rambutan-Kp. Melayu), Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit), Koridor 11 (Kp. Melayu-Pulo Gebang). 

Khusus Barat yaitu Koridor 3 (Kalideres-Harmoni), Koridor 13 (Cileduk-Blok M); serta Selatan: Koridor 1 (Blok M-Kota), Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas), Koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil genap nomor kendaraan. Rencananya, sosialisasi akan dimulai pada 7 Agustus hingga 8 September, sedangkan uji coba akan dilaksanakan pada 12 Agustus hingga 6 September, untuk implementasi dan penegakan hukum akan dimulai pada 9 September 2019.

Ruas jalan baru tersebut yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim. Kemudian Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang.

Selanjutnya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Hendra Wibawa
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper